• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Panwas Segera Panggil ASN Terlibat Politik Praktis

    02 Mei 2018, Mei 02, 2018 WIB Last Updated 2018-05-02T11:27:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Dugaan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis jelang Pilwako Prabumulih 2018 tahun ini terus meningkat. Bahkan Panwas Kota Prabumulih  Juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan ASN dalam Politik Praktis yang semakin rame belakangan ini. 

    Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, SH yang dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (02/05/2018) mengungkapkan, sejauh ini pihaknya banyak mendapatkan laporan-laporan atau temuan dugaan ASN Pemkot Prabumulih Terlibat mensosialisasikan kolom kosong.

    Meski tidak melakukan kampanye, sosialisasi salam yang identik dengan salah satu pilihan di kertas surat suara Pemilukada Kota Prabumulih 2018 berdasarkan UU tidak dibenarkan apalagi dilakukan oleh aparatur sipil Negara.

    Ketua Panwas Prabumulih Herman Juladi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pemanggilan pada ASN dari lingkup Pemkot Prabumulih yang diduga terlibat politik praktis untuk melakukan klarifikasi.

    Dia mengaku sudah menyiapkan langkah strategis untuk menekan keterlibatan ASN secara terang-terangan mendukung kandidat tertentu. "Dalam waktu dekat Panwas akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebab kasus ini tidak bisa mengacu pada satu sudut pandang. Artinya perlu pendalaman sebelum mengambil tindakan karna pada perinsipnya Panwas bekerja berlandaskan UU" ujar Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi, SH.

    Soal adanya oknum ASN yang menggunakan simbol-simbol tertentu dimasa Pemilukada kata dia, jauh hari Panwas sudah menghimbau ASN untuk tidak sesekali terlibat dalam Politik Praktis.

    "Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun" tegas Herman.

    Tidak lupa, Herman juga menyebut contoh-contoh larangan yang dimaksud seperti, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

    PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    Disinggung soal foto Pjs Walikota Prabumulih yang dengan pose jari salam kotak kosong, Herman mengakui siapapun ASN yang terbukti terlibat dalam Politik Praktis akan segera dipanggil. Menurutnya, sejauh ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait foto tersebut. Meskipun belum melakukan pemanggilan bukan berarti pihaknya tutup mata untuk mencari kebenaran atas foto dukungan yang beredar.

    "Tetap kita selidiki, namun kita tidak bisa serta merta gegabah untuk mengambil tindakan. Inikan baru dugaan, makanya untuk lebih jelas perlu klarifikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah ASN yang ada di foto-foto tersebut," ujar Herman kepada wartawan saat dibincangi, Rabu (02/05).

    Dikatakan, untuk membuktikan adanya keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Jika terbukti maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    "Kita akan lakukan tahapan dan mekanisme untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kalau memang terbukti akan kita laporkan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi, kita hanya sebagai pengawas yang memberikan rekomendasi atas laporan maupun temuan sejumlah pelanggaran yang ada di lapangan," bebernya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS