masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Setelah hampir satu tahun menjadi buronan polisi, Aprilian alias Yan (19) akhirnya berhasil diciduk anggota Satgas Kejahatan Jalanan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT). Pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan ini terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki kanannya lantaran berusaha kabur saat hendak diringkus.
Warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini diringkus pada Jumat sore (20/07) sekitar pukul 15.30 wib, di Desa Sukamerindu, Kecamatan RKT. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah Hp merk nokia senter warna merah, satu pucuk senpi rakitan warna hitam berikut amunisi.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi. Saat itu pelaku diketahui sedang berada di wilayah Desa Sukamerindu.
Berbekal infomasi tersebut, polisi pun langsung meluncur dan mengejar pelaku. Di tengah perjalanan, polisi berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Tak ingin buruannya lepas, pelaku pun langsung dicegat. Sadar dirinya akan diciduk, pelaku malah menerobos hadangan petugas. Namun upayanya untuk kabur gagal setelah polisi berhasil mengejar dan menghentikan laju kendaraan pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diringkus. Karena melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH saat dikonfirmasi wartawan.
Eryadi menjelaskan, pelaku merupakan sindikat kejahatan jalanan yang telah melancarkan aksinya pada Kamis, 23 November 2017 lalu. Pelaku bersama empat rekannya melancarkan aksi perampokan terhadap supir angkutan barang yakni Zainal Efendi (50), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
"Mereka menghadang mobil korban dengan senjata api rakitan. Kemudian merampas dompet dan HP. Tiga pelaku sudah berhasil ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah diketahui dan masih dalam kejaran petugas," beber Eryadi.
Masih kata Eryadi, pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di beberapa tempat. Empat TKP di wilayah hukum Polsek RKT dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Rambang.
"Kasusnya sedang dalam prosea penyidikan. Pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dari hasil curas yang ia lakukan bersama dengan empat rekannya itu, mereka berhasil mendapatkan uang Rp 400 ribu, serta satu unit HP Nokia senter.
"Duit itu kami bagi empat dapat Rp 80 ribu. Sedangkan HP diambek oleh kawan aku benamo Agus. Aku dak nyangko kalau bakal tertangkap. Aku pikir polisi sudah lupo dengan kasus itu," katanya.
Warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim ini diringkus pada Jumat sore (20/07) sekitar pukul 15.30 wib, di Desa Sukamerindu, Kecamatan RKT. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah Hp merk nokia senter warna merah, satu pucuk senpi rakitan warna hitam berikut amunisi.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi. Saat itu pelaku diketahui sedang berada di wilayah Desa Sukamerindu.
Berbekal infomasi tersebut, polisi pun langsung meluncur dan mengejar pelaku. Di tengah perjalanan, polisi berpapasan dengan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Tak ingin buruannya lepas, pelaku pun langsung dicegat. Sadar dirinya akan diciduk, pelaku malah menerobos hadangan petugas. Namun upayanya untuk kabur gagal setelah polisi berhasil mengejar dan menghentikan laju kendaraan pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diringkus. Karena melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH saat dikonfirmasi wartawan.
Eryadi menjelaskan, pelaku merupakan sindikat kejahatan jalanan yang telah melancarkan aksinya pada Kamis, 23 November 2017 lalu. Pelaku bersama empat rekannya melancarkan aksi perampokan terhadap supir angkutan barang yakni Zainal Efendi (50), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.
"Mereka menghadang mobil korban dengan senjata api rakitan. Kemudian merampas dompet dan HP. Tiga pelaku sudah berhasil ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah diketahui dan masih dalam kejaran petugas," beber Eryadi.
Masih kata Eryadi, pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di beberapa tempat. Empat TKP di wilayah hukum Polsek RKT dan dua TKP di wilayah hukum Polsek Rambang.
"Kasusnya sedang dalam prosea penyidikan. Pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dengan hukuman penjara diatas lima tahun," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dari hasil curas yang ia lakukan bersama dengan empat rekannya itu, mereka berhasil mendapatkan uang Rp 400 ribu, serta satu unit HP Nokia senter.
"Duit itu kami bagi empat dapat Rp 80 ribu. Sedangkan HP diambek oleh kawan aku benamo Agus. Aku dak nyangko kalau bakal tertangkap. Aku pikir polisi sudah lupo dengan kasus itu," katanya.