masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2018 telah usai digelar ternyata tak lantas menyelesaikan segala permasalahan dan seluruh proses penyelenggaraan juga juga turut selesai. Segudang pekerjaan rumah (PR) justru menumpuk saat pesta lima tahunan sekali itu selesai digelar. Seperti kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat Politik Praktis.
Masyarakat Bumi Seinggok Sepemunyian Kota Prabumulih mendesak Instansi terkait untuk segera memberikan tindakan terhadap oknum-oknum ASN di Kota Prabumulih yang terlibat Politik Praktis. Hal ini, selain untuk menjaga netralitas ASN, juga untuk memberi efek jera agar di Pemilu yang akan datang tidak lagi ditemukan ASN terlibat Politik Praktis.
"Bagaimanapun hasil Pemilukada dan siapa pemenangnya kita tetap mendukung. Hanya saja kita berharap, instansi terkait dapat menindak ASN yang tidak netral atau terlibat Politik Praktis. Hal ini tidak lain untuk memberi efek jera terhadap ASN supaya di agenda pemilihan berikutnya tidak ditemukan adanya ASN terlibat Politik Praktis" ujar tokoh masyarakat H Marlan (54) kepada Posmetro Prabu, Rabu (11/07/2018)
ASN dilarang terlibat dalam Politik Praktis telah diatur dalam UU. Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015.
Selain itu ada juga aturan dari PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Medagri. Berbagai aturan tersebut, dengan jelas-jelas melarang adanya ASN atau PNS ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.
"Iya tentunya, Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN khususnya di Kota Prabumulih. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, ada sanksi yang mengikat. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran," kata Marlan.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat Politik Kota Prabumulih Pohan Maulana. Menurutnya, ASN jelas-jelas dilarang ikut dalam kampanye, atau mengerahkan PNS ikut dalam kampanye termasuk menggunakan fasilitas milik negara. Selain itu, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan kandidat selama masa kampanye juga bagian dari pelanggaran.
"Adapun sanksinya ialah hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat. Sebab, tujuan dari berbagai aturan tersebut agar ASN menjadi netral dan tidak terpengaruh dari intervensi politik mana pun" tegas Pohan.
Tidak lupa Pohan juga turut mengamati situasi dan perkembangan Kota Prabumulih pasca Pemilukada serentak 2018. Termasuk adanya isu puluhan pejabat yang mengajukan mutasi sebelum pasangan calon pemenang Pemilukada dilantik. Menurut Pohan, jika itu terjadi maka menjadi suatu kemunduran birokrasi ditengah Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menegakkan hukum di negeri ini.