• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Maling Besi Rel Sepur, Warga Karang Raja Dibekuk Polisi

    05 Juli 2018, Juli 05, 2018 WIB Last Updated 2018-11-22T13:01:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - Akibat tertangkap tangan melakukan pencurian besi Rel kereta api.  Supriadi (38) warga jalan cempedak, Kelurahan karang raja, Kecamatan Prabumulih timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih.

    Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap gabungan anggota Timsus Gurita di jalan dekat areal penyimpanan rel kereta api tepatnya dekat pos perlintasan rel kereta api  KM 322 piket 09 Kelurahan Tugu Kecil,  Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (04/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

    Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti kejahatan berupa 5 batang besi rel kereta api berikut 1 buah gerobak dorong yang digunakan untuk membawa barang hasil curian. Barang bukti tersebutlah yang menghantarkan pelaku ke tahanan sementara polsek Prabumulih timur.

    Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diketahui melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

    Diketahui, Ketiga pelaku bergerak dengan cara memanjat pagar lokasi areal penyimpanan rel kereta api di KM 322 piket 9/0. Setelah berhasil memasuki areal tersebut, para pelaku kemudian mengasak besi rel kereta api. Namun Aksi ketiganya berhasil diketahui petugas yang sedang jaga. Tak ingin bertindak ceroboh, petugas piket langsung menghubungi pihak kepolisian.

    "Aksi ketiga pelaku ini tergolong nekat. Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari lokasi areal penyimpanan dengan cara menjebol dinding tembok. Nah, disaat itulah aksinya diketahui oleh petugas jaga yang kemudian menghubungi polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur," ujar Nando.

    Masih Kata Nando, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih timur atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

    "Saat ini kita masih melakukan proses pengembangan kasus ini. Sementara Identitas pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah kita kantongi. Kedua pelaku masih dalam kejaran petugas, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS