masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Prabumulih dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil 2 Kota Prabumulih (Pbm Utara- Cambai) atas nama Heri dilaporkan oleh Warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dengan kasus pemalsuan data Caleg, Senin (20/08/2018).
Caleg yang juga anggota DPRD Kota Prabumulih dalam berkas pencalonannya disebutkan berstatus menikah dan memiliki isteri. Padahal yang bersangkutan saat ini sudah berstatus Duda.
"Yang bersangkutan di duga telah memanipulasi data dan pemalsuan data diri dalam formulir Bb2, dimana yang bersangkutan membuat status perkawinan adalah Kawin dan mempunyai istri syah, padahal sepengetahuan saya yang bersangkutan statusnya saat ini adalah Duda" ujar D.Irawadi warga Kota Prabumulih.
Dengan demikian lanjut Irawadi, itu artinya yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik dan Negara. Pasalnya, berkas pencalonan yang bersangkutan diberikan kepada KPU, itu artinya dokumen tersebut telah menjadi dokumen negara dan yang bersangkutan telah melakukan kebohongan terhadap Negara dan masayarakat, paparnya.
Selain itu kata dia, Caleg yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri dengan kasus menikah siri dengan wanita yang berstatus isteri orang dan saat ini kasusnya masih berjalan.
"Kepada penyelenggara Pemilu baik KPU Maupun Panwaslu diharapkan dapat mencoret menganulir atau membatalkan Pencalonan yang bersangkutan demi marwah dan nama baik lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Prabumulih kedepan. Selaku warga kita tidak ingin hal serupa terjadi di kemudian hari, untuk itu kami sangat mengharapkan kebijakan dari KPU Maupun Panwaslu untuk sesegera mungkin mendiskualifikasi yang bersangkutan dari pencalonan" tegas Irawadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Herman Julaidi SH yang dikonfirmasi posmetroprabu.com membenarkan jika berkas pengaduan warga telah diterima oleh pihaknya pada senin 20 Agustus kemarin.
"Benar Bawaslu telah menerima pengaduan Bacaleg Partai Nasdem nomor urut 1 Dapil 2 Prabumulih Utara-Cambai. Selaku lembaga Pengawas Pemilu kita mengapresiasi warga yang memberikan masukan dan sanggahan terhadap penyelenggara pemilu terkait permasalahan bakal calon legislatif. Sesuai dengan peraturan KPU RI No 05 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 07 Tahun 2017 Tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, telah mengatur hal tersebut, dimana masyarakat di berikan kesempatan untuk memberikan masukan dan sanggahan terhadap DCS yang dikeluarkan oleh KPU apabila dirasa ada yang janggal atau bermasalah" ujar Herman.
Menurutnya, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap Bacaleg yang dilaporkan untuk melengkapi berkas hingga besok Jumat (24/08/2018) hingga pukul 15.00 wib. Mengingat pengaduan ada dua versi, yang mana satu diantaranya dugaan pemalsuan berkas pencalonan, maka diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas.
"Meski ada perbaikan berkas, pengaduan tetap diproses setelah Bawaslu menggelar kajian. Jika ranahnya ke tindak pidana tentu Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sama halnya dengan kasus yang kedua yakni dugaan menikah siri dengan wanita berstatus isteri orang. Bawaslu tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah itu menyangkut ranah bawaslu atau pihak Kepolisian. Jika menyangkut ranah tindak pidana tentu Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian" ujarnya.
Namun begitu lanjut dia, jika pengaduan warga terbukti, Calon yang bersangkutan bisa saja dianulir atau pencalonannya dibatalkan.