masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Seorang pemuda putus sekolah MJ (21) warga Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara terpaksa harus mendekap di jeruji besi sel Tahanan Badan Narkotika Naaional (BNN) Kota Prabumulih akibat menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram atau senilai Rp.5 juta rupiah.
Pria penjaga hewan kurban itu diciduk tim berantas BNN di kawasan Prabujaya Senin kemarin (27/08/2018) sekira pukul 18.20 wib. Pelaku bersama rekannya bernama Ancun (DPO) dari arah Sungai Medang menuju Prabujaya dengan kecepatan tinggi di berhentikan oleh tim berantas BNN.
Saat diberhentikan satu orang beehasil melarikan diri dengan tancap gas. Sementara satu pelaku yakni MJ berhasil diswtop. Saat diberhentikan, terlihat pelaku membuang bungkusan rokok Malboro yang didalamnya ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram.
Kepala BNN Kota Prabumulih Drs. Ibnu Muzakir yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Menurutnya, pada Senin 27 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WIB anggota seksi berantas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan cambai Kota Prabumulih.
"Kemudian pukul 17.00 WIB seksi berantas BNN Prabumulih langsung berangkat menuju ke arah Perumahan Medang Permai di Kelurahan Sungai Medang. Lalu sekira pukul 18.20 wib, anggota seksi Brantas yang pada saat itu ingin pulang menuju arah Kelurahan prabujaya tiba-tiba melihat dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha matic warna ungu dari arah Desa Sungai Medang dengan kecepatan tinggi menuju arah Prabu Jaya" ujar Ibnu.
Dikatakan, selanjutnya anggota seksi berantas melakukan pemberhentian Laju kendaraan bermotor tersebut. Setelah diberhentikan oleh anggota lanjut dia, pengemudi yang membawa sepeda motor langsung tancap gas tetapi 1 orang penumpang berhasil diamankan oleh anggota. Namun sebelumnya pelaku terlihat membuang kotak rokok Marlboro merah yang setelah diperiksa, ternyata bungkusan rokok tersebut berisi sabu.
"Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas meminta warga sekitar yang ada di tempat kejadian untuk memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh pelaku tersebut. Setelah dibuka, ditemukan 1 buah bungkusan berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram" papar Ibnu
Kepada petugas, pelaku MJ bin Anas Fauzi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ancun warga Dusun Sungai Medang kecamatan cambai. Ancun, merupakan pengendara motor yang berhasil melarikan diri.
"Informasi dari pelaku langsung melakukan pengembangan ke rumah Ancun. Sayangnya petugas tidak menemukan Ancun di rumah. Selanjutnya pelaku MJ dan barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Ancun saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO" tegasnya.
Dalam Press Realase BNN Siang tadi, pelaku diancam pasal 122, 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 7 Tahun hukuman penjara.