• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    1000 Ha Lahan di Pali Siap Dibagikan, Mau?

    15 September 2018, September 15, 2018 WIB Last Updated 2018-09-14T18:50:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PALI, PP - 1000 hektare lahan pertanian di Desa Tempirai Kabupaten Pali dalam waktu dekat akan segera di eksekusi demi peruntukan lokasi transmigrasi tahap pertama di daerah itu. 600 hektare dari 1000 hektare lahan tersebut saat ini diprediksi mampu dikelola sebanyak 270 kepala keluarga (KK) transmigran.

    "Lahan seluas 600 ha rencananya diperuntukkan kepada 270 KK Transmigran. Sudah Clear dan bahkan dilapangan sudah terpasang patok. Kita berharap dilapangan tidak ditemukan kendala yang berarti agar program transmigrasi tahap pertama di Pali dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan" ujar Zam Zam Hanafiah salah seorang team leader Konsultan Transmigrasi, saat acara explore dan sosialisasi daerah transmigrasi di aula kantor Bupati PALI, kemarin (14/9)

    Dijelaskanya, sebelumnya pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI sudah menggelar pertemuan termasuk Penyusunan Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP). Alhamdulillah kata dia, sudah dilakukan kesepakatan dan tidak ada lagi pemasalahan menyangkut lahan.

    Total lahan 1000 hektare itu dikatakanya, saat ini tersisa 400 hektare dan masih dalam proses negosiasi dengan warga. Di 2019 dirinya berharap program transmigrasi tahap pertama di Pali bisa terlaksana dengan baik. "Program ini tidak boleh lama dan berubah lagi fungsi lahan. Untuk progresnya tahap awal adalah bangun sarana dan prasarana," ujarnya.

    Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, Endang Silparensi didampingi Kadisnakertrans PALI Usman Dani menjelaskan, antisipasi belakangan terjadinya permasalahan terkait pembagian lahan transmigrasi, perencanaan yang mateng terutama RKT sudah dilaksanakan, harus ada hak pengilahan lahan (HPL). HPL sekaligus bisa di katakan sertifikat induk.

    "HPL nanti pertananan RI dan ATR menyerahkan ke Kementrian DTT dan nantinya untuk payung hukum pada pelaksanaan nantinya," katanya.

    Diakuinya biasanya timbulnya permasalahan lahan trasmigrasi belum clear n clear. Karena jika belum di kelola keinginan masyarakat belum ada, namun jika sudah bagus dan rapi warga semuanya berkeinginan untuk memiliki.

    "jadi nantinya untuk proses pembagian akan dilajukan pengundian bukan ditunjuk. Jadi misalkan warga penerima awal jumlahnya 160 KK dan nama-nama sudah ada semuanya dan yang dapat baru 60 persen misalnya. Sisahnya akan diberikan tahap berikutya," jelasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS