masukkan script iklan disini
PRABUMULIH, PP - Berbagai cara dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk menghindar dari jeratan hukum. Seperti yang dilakukan oleh Wahyu Putra Pratama (23).
Warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan ini berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam bola lampu. Meskipun demikian usahanya itu diketahui oleh petugas yang kemudian meringkusnya.
Pelaku diringkus di kediamannya pada Kamis (15/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,62 gram, 2 unit handphone, berikut uang senilai 120 ribu rupiah.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyatakan tersangka adalah pengedar narkoba.
Setelah mengembangkan laporan tersebut, sekitar pukul 07.00 wib. Kemudian pukul 11.00 wib anggota Opsnal Res Narkoba yang dipimpin langsung Kanit Iidik 1 Ipda Sardinata SH melakukan pengintaian ke wilayah kediaman tersangka. Setelah dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekkan.
Dikatakan Kasat, saat melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas belum menemukan barang bukti. Namun dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan paket narkoba diduga sabu yang tersimpan di dalam bola lampu.
"Awalnya pelaku enggan untuk menunjukkan barang bukti. Namun setelah digeledah lebih lanjut akhirnya ditemukan sabu sebanyak 9 paket yang disimpan dalam bola lampu. Atas temuan itu, pelaku kita giring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan ini berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam bola lampu. Meskipun demikian usahanya itu diketahui oleh petugas yang kemudian meringkusnya.
Pelaku diringkus di kediamannya pada Kamis (15/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,62 gram, 2 unit handphone, berikut uang senilai 120 ribu rupiah.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyatakan tersangka adalah pengedar narkoba.
Setelah mengembangkan laporan tersebut, sekitar pukul 07.00 wib. Kemudian pukul 11.00 wib anggota Opsnal Res Narkoba yang dipimpin langsung Kanit Iidik 1 Ipda Sardinata SH melakukan pengintaian ke wilayah kediaman tersangka. Setelah dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekkan.
Dikatakan Kasat, saat melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas belum menemukan barang bukti. Namun dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan paket narkoba diduga sabu yang tersimpan di dalam bola lampu.
"Awalnya pelaku enggan untuk menunjukkan barang bukti. Namun setelah digeledah lebih lanjut akhirnya ditemukan sabu sebanyak 9 paket yang disimpan dalam bola lampu. Atas temuan itu, pelaku kita giring ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.