• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Warga Majasari Diciduk Cabuli Anak Kandung

    31 Januari 2019, Januari 31, 2019 WIB Last Updated 2019-01-31T07:02:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PRABUMULIH, PP - AKSI bejat sang ayah kandung akhirnya terungkap setelah Bunga (nama disamarkan-red) (17) siswa Kelas III SMA di Kota Prabumulih mengadukan Nasib yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih. Bunga melaporkan Jhoni Ifcan (59) yang tidak lain dan tidak bukan adalah ayah kandungnya sendiri ke Pihak Berwajib dengan tuduhan Pemerkosaan.

    Kepada petugas Bunga mengaku ditindih dan digauli ayahnya saat ia sedang tidur dikamarnya. Meski bunga tengah meronta minta tolong namun dirinya tidak dapat berbuat banyak. Wanita lemah itu terpaksa melayani nafsu bejat Ayahnya karna selain mendapat tekanan Bunga juga mengaku diancam akan dibunuh oleh ayahnya jika tidak mau melayani nafsu birahi ayahnya itu.

    Peristiwa tersebut menurut bunga dalam pengakuannya ke petugas sudah 3 kalinya dilakukan. Terakhir ialah kemarin Rabu (30/01/2019). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas akhirnya menjemput pelaku ke kediamannya dan menggelandang pelaku ke unit PPA Polres Prabumulih untuk dimintai keterangan.

    Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan pelaku atas nama Joni Ifcan Jl. bukit Lebar II Kel. Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

    Ditemui di Polres Prabumulih Siang tadi Kamis (31/01/2019) Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan ditemukan bukti visum yang menguatkan korban telah digauli. Petugas selain mengamankan pelaku juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan pakayan korban saat kejadian.

    Terhadap pelaku lanjut Kasat dikenakan pasal 81 UU Nomot 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.

    Sementara itu, Pelaku saat dimintai keterangan bersikeras tidak mengakui perbuatannya.  "Sumpah demi Allah tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu terhadap anak kandung saya" ujar Pria pensiunan PT PLN itu.

    Dikatakan, awal kejadian menurutnya tidak seperti yang dituduhkan. Melainkan karna ia meminta BPKB Mobil terhadap korban. Sebelumnya menurut pelaku, korban diduga telah menggandaikan BPKB Mobil miliknya dan memaksa korban untuk menyerahkannya. Pelaku mendesak korban untuk menyerahkan BPKP Mobil apapun alasannya.

    Dan tanpa sadar ia dijemput Petugas ke Polres Prabumulih untuk dimintai keterangan yang ia tidak ketahui permasalahnnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS