masukkan script iklan disini
ilustrasi |
POSMETRO, PRABUMULIH - Terduga bandar (BD) Narkoba jenis sabu Prabumulih berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Prabumulih siang tadi, Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 14.15 wib. Pelaku bernama Amirudin (54) tak mampu berkutik setelah petugas mengepung kediamannya.
Informasi yang dapat dihimpun, pengungkapan peredaran narkoba jenis shabu ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke unit Sat Res Narkoba Polres Prabumulih. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh warga.
Laporan tersebut menyatakan bahwa di rumah pelaku yakni di Kelurahan Payuputat kerap terjadi transaksi diduga Narkoba jenis sabu. Tak menunggu lama yakni sekitar pukul 11.00 Petugas langsung melakukan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh warga.
Ternyata laporan warga benar adanya. Tak Pelak, Petugas langsung merencanakan penangkapan dengan mengepung rumah pelaku agar target tidak dapat melarikan diri. Beberapa petugas dengan persenjataan lengkap masuk menerobos rumah sementara beberapa petugas berjaga di luar untuk memastikan target tangkapan kali ini tidak kabur.
Sementara didalam rumah, terduga pelaku tidak dapat berkutik setelah mengetahui tempat tinggalnya dikepung Polisi. Pelaku hanya bisa pasrah tanpa perlawanan berarti.
Berhasil mengamankan pelaku, Polisi langsung melakukan penggeledahan isi rumah dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 plastik sabu-sabu seberat 9,80 gram, dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram jika ditotalkan keseluruhan berat sabu mencapai 15,27 gram.
Keberadaan bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Payuputat memang sudah tercium lama oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. Amirudin (54) sang bandar narkoba, Kamis (20/2/2020) pukul 02.15 WIB itu pun berhasil ditangkap petugas.
Baca Juga : Siang Bolong Toko Kain Padat Karya Diacak-Acak Maling
Baca Juga : Siang Bolong Toko Kain Padat Karya Diacak-Acak Maling
Tak hanya sabu, polisi juga berhasil menemukan 1 buah senpi rakitan dan 7 (butir amunisi terdiri dari 5 butir amunisi laras panjang dan 2 butir amunisi laras pendek. Serta 1 unit timbangan digital beserta kantong klip bening.
Demi kepentingan penyelidikan pelaku Amirudin dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan penangkapan terduga Bandar Narkoba bernama Amirudin. Dikatakan, pelaku merupakan bandar narkoba yang memang jadi target operasi. Dari tangannya ditemukan 1 plastik sabu-sabu seberat 9,80 gram, dan 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram jika ditotalkan keseluruhan berat sabu mencapai 15,27 gram.
"Pelaku diancam dua pasal yakni tentang narkotika dan undang-undang darurat. Untuk narkoba akan dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan senpinya kita limpahkan ke Satreskrim. Bisa kena undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Berita Terkait : Sabu Masuk Desa, Prabumulih Darurat Narkoba
Berita Terkait : Sabu Masuk Desa, Prabumulih Darurat Narkoba