• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ketika Cinta Berakhir di Jeruji Polres Prabumulih

    24 Februari 2020, Februari 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T15:17:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POSMETRO, PRABUMULIH - Babang 17 Tahun (nama disamarkan-red) Warga Gunung Ibul Tampak tak kuasa menahan kepiluannya dan sesekali meneteskan air mata saat digiring petugas memasuki jeruji besi Polres Prabumulih. Wajahnya berubah pucat pasi saat pertama kali menginjakkan kakinya ke dunia gelap dengan tembok kokoh di sekelilingnya itu. 

    Tatapan matanya liar melihat segala sudut ruangan baru milik sesama tahanan sementara dengan berbagai kasus tersebut. Tampak pula ia sesekali tertunduk malu saat mata bertemu mata sesama para tahanan. Lagi-lagi Babang menangis menyesali perbuatannya. Ia ditahan oleh aparat Kepolisian dengan kasus pelecehan seksual.

    Dalam pengakuannya kepada portal ini, ia ditahan dengan tuduhan tidak bertanggungjawab atas perilakunya yang telah merenggut keperawanan Bunga (17) Warga Wonosari yang sempat ia pacari beberapa bulan lalu. Ia bahkan mencaba lari dari tanggungjawab dengan melarikan diri ke Pulau Jawa sebelum akhirnya tertangkap pihak berwajib.

    Terkuaknya kasus ini bermula dari orang tua Bunga yang curiga dengan perilaku anak gadisnya itu. Betapa tidak, Bunga berubah menjadi pendiam dan sulit untuk berkomunikasi seperti biasa. Curiga dengan kebiasaan anaknya, sang ibu mencoba membujuk anaknya itu untuk bercerita terus terang apa sebenarnya yang terjadi. Dan betapa terkejutnya ibu saat mengetahui perubahan bunga terjadi akibat keperawanannya telah direnggut oleh Babang.

    Meski begitu, Orang tua Bunga kembali meminta penjelasan Bunga perihal Kronologi hingga peristiwa itu bisa terjadi. Dengan polos, Bunga membuka dan mengungkap semua dosa yang mereka lakukan berdua bersama Babang kekasihnya itu beberapa hari yang lalu.

    Bunga juga menceritakan kalau perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan dengan cara dipaksa. Tepatnya pada Rabu, 17 April 2019 Silam, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, Babang menjemput Bunga di kediamannya dengan alasan ingin mengajak Bunga menghadiri acara hajatan di rumah Babang. "Nanti sore kamu kuajak main ke rumahku iya, soalnya di rumah ada acara" pinta Babang.

    Tanpa curiga Bunga menuruti saja ajakan Babang. Karna pikirnya juga di rumah itu bakal ramai dan Babang tidak akan macam-macam. Lagian mereka juga sudah resmi berpacaran.

    Namun, saat tiba di rumah Babang, Apa yang dipikirkannya tidak sesuai dengan realita yang ada. Ia semula berfikir kalau dirumah itu suasananya ramai. Yang ada malah rumah Babang terlihat sepi dan dalam keadaan kosong. Bunga pun mulai curiga dan meminta Babang untuk menghantarkannya kembali pulang ke rumah.

    Tak menghirauakn pintaan Bunga, Babang justru menyuruhnya masuk saja ke dalam rumah dan berjanji akan mengantarkan pulang ke rumah seusai Maghrib. Tak bisa berbuat banyak, Bunga hanya bisa mengangguk menuruti perintah sang pacar dan masuk ke dalam rumah.

    Saat masuk kedalam rumah itulah, Babang langsung menarik tangan korban untuk masuk menuju kamarnya. Didalam kamar, Babang kemudian berupaya mengeluarkan ilmu rayuan mautnya guna menundukkan hati sang kekasihnya itu agar mau menuruti kehendak birahinya. Namun sayangnya, Bunga masih sadar dan mengetahui rencana perbuatan yang dimaksudkan Babang kekasihnya itu telah melanggar hukum sehingga dia menolak ajakan Babang.

    Bunga dengan keukeuh menolak, Babang kalap yang kemungkinan sudah berat ujung dan dengan terpaksa menggunakan sedikit kekerasan dengan cara mendorong Bunga ke atas kasur seraya melucuti seluruh pakaian Bunga hingga tak ada yang tersisa. Kalah kuat, Bunga hanya bisa pasrah diatas ranjang saat Babang mulai menaiki tubuhnya dan menggerayangi wilayah sensitif kegadisannya. Lupa diri keduanya seolah terbang menuju langit ke tujuh diantara indahnya bintang-bintang hingga akhirnya sadar mereka berdua terbaring tanpa busana diatas ranjang kamar Babang.

    Sadar perbuatan keduanya salah, Bunga menangis meratapi kejadian yang baru saja dialaminya. Namun Babang namanya kalau soal yang ini tak mampu diselesaikannya. Babang terus berusaha menghibur kekasihnya agar tidak larut dalam kesedihan. "Jangan menangis Bunga, yakinlah apapun yang terjadi pada dirimu Babang siap bertanggungjawab" katanya menghibur Bunga.

    Diantara yakin dan tidak yakin, Bunga hanya bisa diam seraya mencari-cari pakayannya untuk dikenanakan kembali lalu bermaksud pulang ke rumah. Wanita lemah tak berdaya itu berusaha tegar menghadapi kenyataan dan berharap janji Babang bisa ditepati hingga suatu saat nanti mereka kembali dipertemukan di pelaminan memadu kasih sehidup semati.

    Usai sudah mengenakan baju, keduanya langsung bergegas dari dalam rumah itu. Namun dalam perjalanan didalam hati Bunga terus saja menangis. Beda dengan Babang, hatinya tampak berbunga-bunga dan bahagia karena berhasil memperdaya Bunga merelakan kesuciannya direnggut malam menjelang Maghrib itu hingga tak sadar ia telah sampai di rumah Bunga. Bunga turun, Babang berlalu.

    Waktu terus berputar, pertanggungjawaban yang dinanti bunga tak kunjung terwujud meski dirinya kerap menanyakan hal itu kepada Babang. Seolah tak menanggapi secara serius, keluarga Bunga pasca ia menceritakan kejadian yang dialaminya bersama Babang akhirnya mencoba mendatangi kediaman Babang di Gunung Ibul. Namun sayangnya tak ada tanggapan yang bisa menghibur dari orang tua Babang kepada keluarga Bunga pasca keperawanan Bunga direnggut Babang.

    Sejurus dengan itu, Babang juga menghilang dan dikabarkan telah kabur ke Pulau Jawa tanpa diketahui apakah akan pulang atau tidak. 

    Kesal lantaran sang pacar enggan bertanggungjawab, Bunga didampingi orangtuanya melaporkan Babang secara resmi ke Polres Prabumulih pada 8 Agustus 2019.

    Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Namun upaya polisi untuk meringkus pelaku sempat gagal lantaran pelaku sudah kabur dari Prabumulih.

    Sial bagi pelaku, ia pun akhirnya berhasil ditangkap saat kembali pulang ke Prabumulih. Pelaku ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya pada 12 Ferbuari 2020.

    "Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban. Pelaku kabur ke wilayah Jakarta dan sempat bekerja disana, saat kembali ke Prabumulih pelaku langsung kita tangkap," ujar Abdul Rahman saat dikonfirmasi Sabtu (22/02/20).

    Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan Penjara paling lama limabelas tahun.

    "Pelaku sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS