masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Edi (42) Warga Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih terancam bakal menua dan mati di Penjara akibat perbuatan kriminal yang dilakukannya terhadap anak tirinya NA yang masih berusia 9 tahun atau masih duduk di kelas 4 SD. NA dijadikan edi sebagai budak seks untuk melampiaskan nafsu biologisnya yang tidak terkendali.
Alhasil, trauma mendalam menyelimuti gadis kecil tidak berdosa itu. Ia kini tidak percaya diri untuk keluar dari rumah. Entah sampai kapan NA mampu kembali bangkit dari trauma dan bayangan kekejian yang dilakukan oleh ayah tirinya itu. Tak tanggung-tanggung, Edi tercatat sudah sepuluh kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada NA.
Seperti pepatah yang menyebutkan, sepandai pandainya tupai melompat suatu saat pasti akan jatuh juga sangat tepat dialamatkan ke Edi. Kelakuan mesumnya akhirnya terbongkar oleh isterinya sendiri. Ia kepergok tanpa sadar saat meniduri anak tirinya itu.
Tak terima anak kandungnya jadi pelampiasan nafsu bejat sumainya sang isteri lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih, pada Rabu (19/02/2020).
Pelaku yang sempat kabur setelah kejadian itu akhirnya berhasil diringkus saat ia kembali ke rumah pada Kamis malam (20/02/2020), sekira pukul 22.00 WIB. Akibat ulahnya itu pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, perbuatan cabul yang dilakukan oleh Edi terhadap anak tirinya itu bermula sejak Februari 2020, sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu keadaan rumah dalam keadaan sepi karena istrinya pergi berjualan sayur ke pasar.
Entah setan apa yang telah merasuki otaknya, tiba-tiba pelaku merasa nafsu saat melihat korban yang tengah tertidur lelap di dalam kamar. Pelaku yang telah dikuasai oleh nafsu setan kemudian masuk ke dalam kamar dan menggerayangi tubuh korban.
Sontak saja korban terkejut dan berontak agar terlepas dari dekapan pelaku.
Pelaku yang sudah terlanjur konak kemudian membekap mulut korban seraya mengancam akan membunuh ia jika berteriak dan melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Namun apalah daya, korban yang masih anak-anak tak kuasa melawan saat tubuhnya ditindih oleh ayah tirinya itu. Dibawah ancaman sang ayah tiri, korban pun ketakutan dan tak kuasa menerima perlakuan tak senonoh itu.
Parahnya lagi, perbuatan bejat pelaku terus berulang. Namun sial bagi dirinya, saat akan melakukan aksinya untuk yang ke sepuluh kalinya ternyata dipergoki langsung oleh istrinya. Pelaku pun panik dan kabur meninggalkan rumah.
"Aku khilaf jingok anak tiri aku pak. Perbuatan itu aku lakukan saat istri aku pegi jualan sayur ke pasar. Entah ngapo malam itu sebelum istri aku bangun tibo-tibo aku timbul nafsu dan langsung ngelakuke itu samo korban dan akhirnyo ketahuan," ujarnya kepada media saat gelar press release yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kopol Agung Adhitya Pranata SH SIK, pada Jumat (21/02/2020).
Sementara itu, Wakapolres Kopol Agung Adhitya Pranata SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku sempat kabur dan berhasil kita tangkap saat ia kembali ke rumahnya. Saat ini kasus pelecehan seksual ini tengah kita proses lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 81 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur serta undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 sampai 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.