masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Meningkatkan kewaspadaan saat motor ditinggal di parkiran dan atau barangkali saat Shalat jumat tampaknya perlu ditingkatkan mengingat belakangan ini tindak pidana pencurian kenderaan bermotor semakin meningkat.
Seperti yang baru saja terjadi di parkiran RS Pertamina Kota Prabumulih, Jumat (28/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Pihak Kepolisian Sektor Prabumulih Barat berhasil melumpuhkan satu orang pelaku pencurian sepeda motor atas nama Fransiska (36) warga Desa Jemenang Rambang Dangku.
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C sebagai antisipasi kejahatan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana dengan momen shalat Jumat. Dalam kegiatan patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga dengan menyebut ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di Parkiran RS Pertamina.
Sehubungan tim yang tidak berada jauh dari TKP dimaksud langsung meluncur dan beruntung berhasil mengamankan pelaku saat itu juga. Dari pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa (satu) buah kunci leter "T" 1 (satu) unit R2 Yamaha Mio BG 2963 CF dan KTP atas nama tersangka.
Berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari kasus lain yang pernah pelaku lakukan sebelumnya. Namun sayangnya, Petugas terpaksa harus melakukan tindakan terukur terhadap pelaku karna saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas untuk melarikan diri. Tidak ingin tangkapannya kabur begitu saja, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang berhasil mengenai kaki sebelah kiri. Pelaku tersungkur dan kembali digelandang ke kantor untuk interogasi lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman didampingi Kapolsek Prabumulih Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi membenarkan telah mengamkan satu pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor di RS Pertamina Kota Prabumulih.
Saat ini lanjut dia, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan pelaku tengah dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan ancaman pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara" pungkasnya.