masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Kabar tentang penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih oleh kejaksaan karna diduga terlibat dalam kasus Dugaan Korupsi pengelolaan retribusi Parkir secepat kilat telah sampai ke telinga Walikota Prabumulih Ir, H. Ridho Yahya MM. Orang nomor satu di Kota Prabumulih itu mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap mantan anakbuahnya itu.
Bahkan Suami dari Ir. Hj. Sri Ngesti Rahayu itu mengaku bingung kok iya Syarifudin bisa terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum dapat informasi lebih jelas soal penetapan tersangka kepada Syarifudin. Tapi kalau itupun benar adanya kita tidak bisa berbuat banyak dan proses hukum tentu tetap berjalan" ujarnya.
Begitu, Ridho Yahya juga mengaku bingung, sebab ia mengetahui pasti penetapan tersangka kepada Dedi Irawan (Bos Parkir-red) awalnya karna tidak memberikan setoran pengelolaan retribusi parkir sebagaimana dalam perjanjian pekerjaan ke Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perhubungan hingga Negara dirugikan ratusan juta rupiah.
"Kok bisa begitu, kan yang makan duitnya Dedi Irawan. Duit setoran pengelolaan parkir Kota Prabumulih itu awalnya tidak disetor oleh Dedi Irawan makanya Negara dirugikan. Nah ini (Syarifudin-red) yang mendesak agar Duit itu disetorkan ke Kas Negara malah ditetapkan tersangka. Apa mungkin karena lalai kita juga tidak tahu pasti ia, jadi sepenuhnya kita serahkan saja kepada Aparat Penegak Hukum" Ujar Ridho Yahya kepada wartawan.
Namun begitu, Ridho Yahya menjamin akan menyiapkan pengacara kepada mantan anakbuahnya itu ketika nanti Proses sidang telah berlangsung.