masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Viral video pamer alat kelamin di Kompleks Pertamina EP Prabumulih membuat petugas Kepolisian Resort Prabumulih bekerja ekstra untuk mengamankan pelaku. Pelaku atasnama (S) berhasil diamankan di kediamnnya dan langsung digelandang ke Unit PPA Polres Prabumulih untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di ruangan unit PPA Polres Prabumulih ternyata sudah menunggu orang tua dan kakak pelaku untuk mendampingi proses pemeriksaan. Dari orangtua pelaku, diketahui bahwa sejauh ini anaknya itu mengidap penyakit gangguan jiwa.
"Sejak SMP dia ini (Pelaku-red) telah mengalami gangguan jiwa. Bahkan SMA saja pelaku tidak tamat. Meski demikian kami sudah berupaya membawa dia berobat namun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Teruntuk perilaku hal semacam ini kami selaku orangtuanya sudah sering dibuat malu olehnya. Namun apalah daya, meski telah dinasehati namun masih saja mengulangi perbuatan yang sama" ujar orang tua pelaku.
Tidak lupa ia juga berharap kepada warga netizen di dunia maya yang melihat video atau yang menyebarkannya untuk segera menghapus postingan yang sudah terlanjur tersebar di Facebook.
"Kami mohon yang menyebarkan video perilaku tidak senonoh di media sosial yang sudah terlanjur tersebar ini untuk segera dihapus karna pelaku yakni anak kami juga merupakan penderita gangguan jiwa. Mohon dengan sangat" ujarnya.
Terkait peredaran video pamer alat kelamin yang sudah terlanjur tersebar di dunia maya itu saat ini sedang dalam penyidikan Polres Prabumulih. Polisi sedang membidik perekam dan penyebar video tersebut hingga viral di media sosial.
"Kita masih cari siapa yang merekam dan menyebarkan video itu. Penyebar video yang merupakan atau termasuk dalam konten pornografi merupakan tindak pidana dan melanggar UU ITE" ujar Kapolres Prabumulih AKBP Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH. Hasil penyelidikan dan investigasi di lapangan lanjut dia, telah diamnkan satu orang pria berinisial S, yang diketahui pelaku pamer alat kelamin tersebut mengendarai sepeda motor jenis Honda RX King warna Hitam nopol BG 7596 AM.
Pelaku S sempat berhenti di sisi jalan kawasan Kompleks Pertamina Prabumulih. Saat berhenti di lokasi TKP tersebut, pelaku S mengaku melihat wanita di salah satu rumah di kompleks itu, lalu pelaku S mengeluarkan kelaminnya dan melakukan onani.
"Jadi saat S (pelaku, red) ini melihat ada wanita, ia langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani," ujarnya.
Disaat bersamaan lanjut Kasat, seseorang didalam ruangan melakukan perekaman dan mengunggah video perilaku tak senonoh tersebut ke media sosial facebook dan tak lama saat itu juga menjadi viral dan menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Untuk sementara ini, lanjut Kasat Reskrim pelaku S masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih.
"Pelaku kita amankan di rumahnya tadi sekira pukul 12.00 wib siang. Pasal 36 junto UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. Sementara untuk penyebarVideo masih dalam proses penyidikan lebih lanjut" tegasnya seraya menegaskan bahwa perbuatan menyebarkan Video telah masuk keranah UU ITE.