masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Usai bos parkir dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik tindak pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, kembali menyeret satu tersangka lain yakni mantan kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih Syarifudin SE.
Syarifudin diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi pengelolaan dana Parkir Kota Prabumulih pada APBD 2015 silam. Syarifudin selaku kuasa pengguna anggaran saat itu disinyalir menerima aliran dana dalam pengelolaan Parkir Kota Prabumulih yang secara resmi ditangani oleh tersangka Dedi Irawan yang sudah terlebih dulu diamankan dan ditipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sembari menunggu proses sidang dakwaan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan langkah tersangka Dedi Irawan bakal ditelusuri. Saat itu Wan Susilo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara ratusan juta tersebut.
Baca Juga : Bos Parkir Masuk Obak, Netizen: Bos Proyek Kapan?
Maka siang tadi, Kamis (26/02/2020), satu tersangka pengelolaan parkir lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih 2015 itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Syarifudin datang memenuhi panggilan penyidik siang itu mengenakan kemeja berwarna putih dengan setelan celana dasar berwarna biru tua.
Didampingi pengacara dan Keluarga, Syarifudin langsung memasuki ruangan penyidik untuk diproses hukum sebagai saksi dalam pengelolaan dana retribusi parkir Kota Prabumulih APBD 2015. Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi oleh penyidik hingga akhirnya status saksi yang disandang Syarifudin terpaksa ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat tersangka terlibat dalam kasus Korupsi sebagaimana yang disebutkan diatas.
Merasa berkas pemeriksaan telah lengkap disertai dengan barang bukti, siang itu juga Syarifudin secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengelolaan retribusi parkir APBD Kota Prabumulih 2015. Hal tersebut terlihat setelah Syarifudin keluar dari ruangan penyidik mengenakan baju tahanan berwarna merah bernomor angka 4 di dada bagian kanan dan logo kejaksaan di dada bagian kirinya.
Ia dikawal petugas Kejaksaan keluar dari ruangan penyidikan pertanda dirinya akan dikirim dan ditipkan hari ini ke Penjara di Rutan kelas IA Pakjo Palembang.
Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH didampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.
"Hari ini tersangka Syarifuddin datang memenuhi panggilan dari penyidik dan segera dititipkan di Rutan kelas IA Pakjo, menunggu dan proses persidangan," Terang Wan Susilo saat di bincangi awak media, Rabu (26/02/2020).
Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah" pungkasnya
Syarifudin diduga kuat terlibat dalam kasus Korupsi pengelolaan dana Parkir Kota Prabumulih pada APBD 2015 silam. Syarifudin selaku kuasa pengguna anggaran saat itu disinyalir menerima aliran dana dalam pengelolaan Parkir Kota Prabumulih yang secara resmi ditangani oleh tersangka Dedi Irawan yang sudah terlebih dulu diamankan dan ditipkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang sembari menunggu proses sidang dakwaan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan langkah tersangka Dedi Irawan bakal ditelusuri. Saat itu Wan Susilo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara ratusan juta tersebut.
Baca Juga : Bos Parkir Masuk Obak, Netizen: Bos Proyek Kapan?
Maka siang tadi, Kamis (26/02/2020), satu tersangka pengelolaan parkir lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih 2015 itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Syarifudin datang memenuhi panggilan penyidik siang itu mengenakan kemeja berwarna putih dengan setelan celana dasar berwarna biru tua.
Didampingi pengacara dan Keluarga, Syarifudin langsung memasuki ruangan penyidik untuk diproses hukum sebagai saksi dalam pengelolaan dana retribusi parkir Kota Prabumulih APBD 2015. Beberapa pertanyaan diajukan kepada saksi oleh penyidik hingga akhirnya status saksi yang disandang Syarifudin terpaksa ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga kuat tersangka terlibat dalam kasus Korupsi sebagaimana yang disebutkan diatas.
Merasa berkas pemeriksaan telah lengkap disertai dengan barang bukti, siang itu juga Syarifudin secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengelolaan retribusi parkir APBD Kota Prabumulih 2015. Hal tersebut terlihat setelah Syarifudin keluar dari ruangan penyidik mengenakan baju tahanan berwarna merah bernomor angka 4 di dada bagian kanan dan logo kejaksaan di dada bagian kirinya.
Ia dikawal petugas Kejaksaan keluar dari ruangan penyidikan pertanda dirinya akan dikirim dan ditipkan hari ini ke Penjara di Rutan kelas IA Pakjo Palembang.
Kajari Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH didampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.
"Hari ini tersangka Syarifuddin datang memenuhi panggilan dari penyidik dan segera dititipkan di Rutan kelas IA Pakjo, menunggu dan proses persidangan," Terang Wan Susilo saat di bincangi awak media, Rabu (26/02/2020).
Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah" pungkasnya