masukkan script iklan disini
POSMETRO, PALEMBANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Golkar Sumsel Kamis (5/3) malam berlangsung panas. Kubu dari Calon Ketua DPD I Golkar Sumsel Andi Dinaldie yang merupakan rival Dodi Reza Alex Noerdin melakukan walk out (WO) saat proses Musda berlangsung.
Tindakan WO tersebut dilakukan kubu Andi yang terdiri dari 13 DPD Tingkat II Golkar karena menilai jalannya Musda X DPD I Golkar Sumsel tidak berjalan adil, melanggar juklak dan Tatib Musda.
"Kami dari 13 DPD II Golkar di Sumsel sepakat menyatakan mosi tidak percaya dari hasil Musda X DPD I Golkar Sumsel ini," kata Ketua DPD II Golkar Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.
Menurur Muzakir, mencermati dan mengikuti jalanya Musyawarah Daerah Partai Golkar tersebut telah melanggar tata tertib, Juklak dan Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Pasal 38 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur poin (B) ayat a, b, c, d, e dan f. Dalam huruf e, pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud huruf c adalah proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara.
"Dalam hal ini, panitia verifikasi dan pimpinan sidang musda X tidak melaksanakan sebagaimana diatur dalam Juklak tersebut," imbuhnya.
Dia melanjutkan, dari proses Musda, banyak tahapan yang tidak dilaksanakan oleh pimpinan sidang. Mulai dari laporan pertanggungjawaban tidak dibacakan sampai pandangan umum tidak dilakukan dalam proses sidang.
"Puncaknya proses verifikasi atas dukungan tidak dilaksanakan oleh panitia. Dari situlah peserta musda melakukan mosi tidak percaya dan forum tidak lagi korum dan tidak sah dalam mengambil keputusan," ujar dia.
Tindakan WO tersebut dilakukan kubu Andi yang terdiri dari 13 DPD Tingkat II Golkar karena menilai jalannya Musda X DPD I Golkar Sumsel tidak berjalan adil, melanggar juklak dan Tatib Musda.
"Kami dari 13 DPD II Golkar di Sumsel sepakat menyatakan mosi tidak percaya dari hasil Musda X DPD I Golkar Sumsel ini," kata Ketua DPD II Golkar Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.
Menurur Muzakir, mencermati dan mengikuti jalanya Musyawarah Daerah Partai Golkar tersebut telah melanggar tata tertib, Juklak dan Peraturan Organisasi Partai GOLKAR.
Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 Pasal 38 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur poin (B) ayat a, b, c, d, e dan f. Dalam huruf e, pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud huruf c adalah proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara.
"Dalam hal ini, panitia verifikasi dan pimpinan sidang musda X tidak melaksanakan sebagaimana diatur dalam Juklak tersebut," imbuhnya.
Dia melanjutkan, dari proses Musda, banyak tahapan yang tidak dilaksanakan oleh pimpinan sidang. Mulai dari laporan pertanggungjawaban tidak dibacakan sampai pandangan umum tidak dilakukan dalam proses sidang.
"Puncaknya proses verifikasi atas dukungan tidak dilaksanakan oleh panitia. Dari situlah peserta musda melakukan mosi tidak percaya dan forum tidak lagi korum dan tidak sah dalam mengambil keputusan," ujar dia.