masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Era manual menuju digital merupakan sebuah lompatan yang luar biasa. Hal ini tentu saja untuk menjawab kebutuhan dan perubahan pada masyarakat. Bahwa selalu ada tantangan, baik menyangkut sumber daya manusia, fasilitas maupun sistem jaringan. Maka dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan dalam pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disduk Capil) Kota Prabumulih terhitung 24 Februari 2020 lalu telah memberlakukan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih Heryadi SH MM mengungkapkan, penerapan TTE merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Dukcapil dan telah di mulai dari tahun 2019. Juga mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tetang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Administrasi Kependudukan sudah mengarah ke sistem digital. Walau saat ini masih alternatif, artinya layanan manual masih diberikan. Namun layanan digital diharapkan menjawab kebutuhan generasi millenial sehingga produk layanan Dukcapil dapat dilakukan secara digital.
"Aplikasi TTE atau barcode ini wajib di berlakukan di seluruh Dukcapil se Indonesia tidak terkecuali Kota Prabumulih, bahkan penerapan TTE sebenarnya sudah diberlakukan dari 2019 lalu. Namun untuk Prabumulih baru dioperasikan terhitung tanggal 24 Februari 2020 kemarin," terang Heryadi ketika di sambangi wartawan portal ini di kantornya, Senin (02/03/2020).
Dikatakan, Penerapan TTE di Disduk Capil Kota Prabumulih yang sudah diberlakukan baru sebatas kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat Pindah Datang. Namun kedepan lanjut dia seluruh surat menyurat yang sifatnya formal dan termasuk kedalam Dokumen Kependudukan seperti surat perceraian dan perkawinan juga akan di berlakukan TTE.
"Dalam pemberlakuan baru ini tentu masih ada kekurangan, apalagi jika ada gangguan pada jaringan internet sebeb keseluruhan penerapan TTE tidak terlepas dari jaringan internet. Yang kedua aplikasi dan servernya hanya bisa diakses melalui komputer. Kedepan diapstikan akan lebih ditingkatkan dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terhambat sekalipun kepala dinas berada di luar kota" pungkasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih Heryadi SH MM mengungkapkan, penerapan TTE merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Dukcapil dan telah di mulai dari tahun 2019. Juga mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tetang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Administrasi Kependudukan sudah mengarah ke sistem digital. Walau saat ini masih alternatif, artinya layanan manual masih diberikan. Namun layanan digital diharapkan menjawab kebutuhan generasi millenial sehingga produk layanan Dukcapil dapat dilakukan secara digital.
"Aplikasi TTE atau barcode ini wajib di berlakukan di seluruh Dukcapil se Indonesia tidak terkecuali Kota Prabumulih, bahkan penerapan TTE sebenarnya sudah diberlakukan dari 2019 lalu. Namun untuk Prabumulih baru dioperasikan terhitung tanggal 24 Februari 2020 kemarin," terang Heryadi ketika di sambangi wartawan portal ini di kantornya, Senin (02/03/2020).
Dikatakan, Penerapan TTE di Disduk Capil Kota Prabumulih yang sudah diberlakukan baru sebatas kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Surat Pindah Datang. Namun kedepan lanjut dia seluruh surat menyurat yang sifatnya formal dan termasuk kedalam Dokumen Kependudukan seperti surat perceraian dan perkawinan juga akan di berlakukan TTE.
"Dalam pemberlakuan baru ini tentu masih ada kekurangan, apalagi jika ada gangguan pada jaringan internet sebeb keseluruhan penerapan TTE tidak terlepas dari jaringan internet. Yang kedua aplikasi dan servernya hanya bisa diakses melalui komputer. Kedepan diapstikan akan lebih ditingkatkan dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terhambat sekalipun kepala dinas berada di luar kota" pungkasnya.