masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Tak butuh waktu lama bagi anggota Tim Taring Macan untuk meringkus seorang pelaku spesialis pencuri handphone yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku adalah Beri Agustian (23), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Pria yang sudah dua kali melakukan aksi pencurian handhone ini diringkus pada Senin malam (9/03/2020) sekira pukul 22.30 WIB saat tengah beristirahat di kediamannya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis OPPO F5 warna merah yang merupakan hasil curian. Pelaku berikut barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SH didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan SH menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka telah dilakukan sebanyak dua kali di wilayah hukumnya.
Pertama kali pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri handphone milik korban bernama Aldo (28), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat. Tepatnya pada Kamis 01 Agustus 2019 yang lalu.
Saat itu pelaku berpura-pura meminjan handphone jenis Vivo Y91 milik korban dengan alasan ingin membuka facebook. Namun, pelaku malah membawa kabur handphone tersebut.
Dalam aksi kedua kalinya, pada Rabu 04 Maret 2020 pelaku melancarkan aksinya dengan cara merampas handphone milik korban bernama Ade Pratiwi (25), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku menggasak handphone milik korban yang saat itu ditaruh di dalam dasboard sepeda motor.
Berdasarkan laporan yang telah diterima pihak kepolisian, akhirnya Tim Taring Macan yang dipimpin oleh Katim Buser Bripka AW Boy berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung diringkus.
"Ada dua laporan yang kami terima. Berdasarkan keterangan para korban pelakunya mengarah kepada tersangka. Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu unit handphone," ujar Ipda Darmawan.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat fengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya