• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Perpres 33/2020 Pangkas Biaya DL DPRD. BKD Prabumulih : Penerapannya 2021

    13 Maret 2020, Maret 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T11:37:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POSMETRO PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih mengaku tengah mempersiapkan langkah untuk membuat peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar hukum turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang  Standar Harga Satuan Regional dan melakukan penyesuaian perencanaan anggaran pada APBD 2021 mendatang.

    Demikian disampaikan oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya MM saat dikonfirmasi Posmetro melalui Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Prabumulih H.Jauhar Fahri, SE, Ak menanggapi telah ditandatanganinya Perpres No.33 Tahun 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo.

    Dengan diterbitkannya Pepres ini pejabat ASN hingga anggota DPRD mungkin saja bakal kecewa berat. Pasalnya, anggaran perjalanan dinas mereka akan dipangkas habis seiring peneribitan Perpres 33 Tahun 2020 belum lama ini.

    Diketahui, dalam Perpres tersebut seluruh biaya perjalanan dinas tidak ada yang mencapai angka jutaan sebagaimana yang masih berlaku dalam tahun ini. Maka Jika saat ini uang saku untuk kunjungan kerja pejabat mencapai jutaan per hari maka, dengan adanya perpres baru tidak menutup kemungkinan ASN dan Anggota DPRD akan berfikir dua kali melakukan dinas luar.

    Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Kota Prabumulih yang dikonfirmasi Posmetro mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 33/2020 penerapannya berlaku pada 2021. Kendati demikian pihaknya mengaku telah menerima instruksi Walikota Prabumulih, Ir. H Ridho Yahya untuk mempelajari Perpres tersebut untuk selanjutnya diterapkan dalam satuan belanja APBD Kota Prabumulih 2021.

    "Perpres 33/2020 tersebut mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui,  baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran. Di dalam Kepres juga meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan. Semua diatur secara rinci dengan ketentuan berbeda-beda untuk regional dan Provinsi" ujar Kepala BKD Kota Prabumulih, Jauhar Fahri, SE, Ak, Kamis (12/03/2020)

    Untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan termasuk Kota Prabumulih dalam Pepres 2020 juga mengatur besaran uang saku. Jika saat ini uang saku perjalanan Dinas luar Anggota Dewan mencapai Rp. 2,5 juta per hari maka tahun depan hanya mencapai Rp.384 ribu per hari.

    Jauhar Fahri yang juga selaku ASN mengaku harus patuh dengan Peraturan tersebut. "Iya selaku ASN yang baik harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku. Insha Allah, penerapan APBD Kota Prabumulih kedepan akan sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020" ujarnya.

    Dikatakan, dalam Perpres tersebut, ketentuan ini akan berlaku paling lambat pada tahun 2021. Namun begitu pihaknya tetap menunggu ketentuan lebih lanjut dari perkembangan perpres 2020 karna bisa saja ada perubahan.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS