• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Prabumulih Luncurkan Aplikasi Smart City berbasis Android

    28 Maret 2020, Maret 28, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T14:31:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    POSMETRO, PRABUMULIH - Pemerintah Kota Prabumulih meluncurkan aplikasi Prabuku Smart City sebagai pusat pelayanan dan pengaduan masyarakat kota Prabumulih. Aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

    “Aplikasi ini sudah aktif, fungsinya sebagai pusat informasi layanan publik dan layanan pemerintah kota Prabumulih berbasis online. Masyarakat dapat melakukan pengaduan secara online dan kami juga dapat melakukan pelayanan,” kata Kepala Disdukcapil Pemkot Prabumulih Haryadi, Sabtu (28/3/2020).

    Dalam aplikasi ini terdapat berbagai fitur mulai dari e-Budgeting, pendaftaran pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan Keluar dan Kedatangan hingga pengaduan pelayanan publik di Kota Prabumulih.

    Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan Live Streaming Area Traffic Control System. Dari sini masyarakat bisa melihat langsung kondisi lalu lintas di Kota Prabumulih. Lalu, Cek Status Layanan, E-medic, Polisi, Damkar, Pengaduan, Verifikasi Surat, Potensi Daerah, Buat Layanan dan akun. Lalu untuk pengaduan Swasta saat ini hanya diisi dengan linkAja, Nu Jec, Lazizmu.

    “Salah satu kegunaan yang dapat diakses oleh masyarakat adalah pada bidang kependudukan pengajuan layanan Adminduk dan masih banyak kegunaan lainnya,” terangnya.

    Aplikasi ini tersedia versi Android. Masyarakat kota Prabumulih bisa langsung download aplikasi ini melalui Google Playstore.

    Berikut Cara Penggunaan Aplikasi :

    1. Download di Play Store dengan ketik Prabuku Smart City di hal pencarian

    2. Klik icon dan Aplikasi Smart Prabuku Smart City lalu Install dan Buka aplikasi

    3. Klik Masyarakat dan klik Daftar

    4. Silakan isi biodata dan nik untuk pendaftaran lengkap dengan password dan e-mail jangan sampai salah

    5. Kalau sudah daftar akan ada pesan Sukses dan sudah dapat melakukan Pelayanan dan Pengaduan dengan memilih icon yang ada juga SKPD disdukcapil.

    6. Pilih jenis layanan dan submit untuk dan tunggu serta cek status layanan yang ada di dashboard atas respon dari Petugas Pemerintah.
    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS