masukkan script iklan disini
Pasalnya, tuan akun FB sedang menjalani masa tahanan akibat berbenturan dengan hukum. Tuan akun bernama Hendra tersebut ditangkap oleh BNN pada Maret 2020 silam dengan kasus penyalahgunaan Narkotika. Warga Kelurahan Sukajadi Prabumulih Timur itu diancam pasal 112 dan 114 dengan hukuman 4 hingga 12 Tahun Penjara.
Dari penangkapan yang masih berumur belum 30 hari itu, tiba-tiba muncul status yang bersangkutan di media sosial dan sempat menghebohkan dunia maya. "Nah makmane itu, tahanan BNN pacak main pesbuk di obak" ujar netizen mengomentari.
Menanggapi munculnya status tahanan Rutan Prabumulih di media sosial, Kepala Rutan Kota Prabumulih Reza M Purnama yang dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan cros chek ke lapangan. "Iya sebentar akan kita croschek" ujarnya saat wartawan mengirimkan potongan gambar postingan tahanan tersebut di media sosial melalui pesan singkat WA.
Tak lama berselang, Karutan mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berada di rutan dan sedang menjalani karantina.
"Sudah dikomfirmasi. Akun dan HP yang bersangkutan dipakai keluarganya di rumah. Keluargonyo make akun itu. Hendra sendiri sudah menyuruh keluarga untuk menghapus postingan itu. Sementara Hendra masih dikarantina di kamar dan kondisi kamar berisi 8 orang. Terimakasih" Pungkas Reza.