masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Idro (45) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Prabumulih lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia dilaporkan oleh korbannya sendiri (sebut saja Mawar) ke Polres Prabumulih dengan tuduhan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan nomor laporan : LP / B / 117 / VI / 2020 / SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Juni 2020.
Dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku telah dibawa oleh Pelaku ke Kota Prabumulih pada bulan Maret 2020 lalu, tepat nya di jalan lingkar Kota Prabumulih. Antara pelaku dan korban memang tidak berjauhan rumah.
Ketika itu pelaku mengjak korban jalan-jalan ke Kota Prabumulih. Korban yang tidak merasa curiga menurut saja ajakan pelaku. Hingga tiba di jalan lingkar, ditengah perjalanan, lanjut Korban, pelaku lantas mengajaknya berhubungan badan.
Saat itu korban menolak lantaran ia masih berstatus pelajar. Hanya saja, pelaku terus merayu korban agar mau menuruti permintaanya untuk berhubungan badan layaknya suami isteri. Korban juga masih menolak sampai ia diimingi akan diberikan duit Rp. 500 ribu agar dapat melakukan hubungan badan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke kantor Polisi. Tak lama, tersangka pun diserahkan oleh pihak keluarga ke penyidik Polres Prabumulih, Kamis (18/06/2020), selanjut nya tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku saat diinterogasi petugas menolak dituduh melakukan hubungan badan secara paksa. Menurutnya, hubungan badan yang dilakukan terhadap korban murni atas dasar transaksi jual beli. "Aku main dengan dia aku bayar pak. Aku jugo ado bukti chat percakapan lewat whats up" ujar pelaku dihadapan Polisi.
Namun begitu, Polisi tidak lantas percaya begitu saja sebab korban jelas-jelas dibawah umur dan masih berstatus sebagai Pelajar. Pelaku pun diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,” pungkasnya.
Dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku telah dibawa oleh Pelaku ke Kota Prabumulih pada bulan Maret 2020 lalu, tepat nya di jalan lingkar Kota Prabumulih. Antara pelaku dan korban memang tidak berjauhan rumah.
Ketika itu pelaku mengjak korban jalan-jalan ke Kota Prabumulih. Korban yang tidak merasa curiga menurut saja ajakan pelaku. Hingga tiba di jalan lingkar, ditengah perjalanan, lanjut Korban, pelaku lantas mengajaknya berhubungan badan.
Saat itu korban menolak lantaran ia masih berstatus pelajar. Hanya saja, pelaku terus merayu korban agar mau menuruti permintaanya untuk berhubungan badan layaknya suami isteri. Korban juga masih menolak sampai ia diimingi akan diberikan duit Rp. 500 ribu agar dapat melakukan hubungan badan.
Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke kantor Polisi. Tak lama, tersangka pun diserahkan oleh pihak keluarga ke penyidik Polres Prabumulih, Kamis (18/06/2020), selanjut nya tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku saat diinterogasi petugas menolak dituduh melakukan hubungan badan secara paksa. Menurutnya, hubungan badan yang dilakukan terhadap korban murni atas dasar transaksi jual beli. "Aku main dengan dia aku bayar pak. Aku jugo ado bukti chat percakapan lewat whats up" ujar pelaku dihadapan Polisi.
Namun begitu, Polisi tidak lantas percaya begitu saja sebab korban jelas-jelas dibawah umur dan masih berstatus sebagai Pelajar. Pelaku pun diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,” pungkasnya.