masukkan script iklan disini
POSMETRO, JAKARTA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespon Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR RI.
Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah.
Bamsoet mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu.
Selanjutnya menurut dia, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya yaitu langsung saja RUU BPIP.
Politisi Partai Golkar itu menilai, saat ini "bola" ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.
"Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah.
Bamsoet mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu.
Selanjutnya menurut dia, pemerintah dapat juga mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir judulnya yaitu langsung saja RUU BPIP.
Politisi Partai Golkar itu menilai, saat ini "bola" ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons.
"Semua Itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ujarnya.