masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH – Uji coba pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan Kota Prabumulih pada tahun ajaran baru 2020/2021. Tepatnya pada 13 Juli nanti. Ini disampaikan Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah SH pada Rapat Persiapan Pelaksanaan New Normal Pendidikan di Sekolah, di Ruang Rapat Lantai 1 Pemkot Prabumulih, Selasa (7/7/2020).
Hadir Wakil Walikota Prabumulih Adriansyah Fikri, Sekretaris Daerah, Elman, ST , Asisten III Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Kusron, S.Pd bersama Kepala Sekolah.
Wawako mengatakan, Prabumulih satu dari tiga kota di Sumsel yang bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Dua kota lainnya Muaratara dan Pagaralam. Meski begitu Walikota juga tetap harus meminta persetujuan kepala sekolah SMA/SMK hingga SMP dan SD di Kota Prabumulih ini.
Dalam pelaksanaannya, tentunya disesuaikan dengan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Setidaknya melalui rapat koordinasi ini, kita menghimbau agar sekolah mempersiapkan protokol kesehatan, serta protokol pendidikan yang menjadi acuan untuk melaksanakan uji coba proses pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru, jelasnya.
Ada panduan dan rujukan sebagai dasar hukum, terkait pembelajaran tatap muka berdasarkan keputusan empat menteri, serta edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kusron SPd MSi mengatakan untuk mempersiapkan sesuai standar protokol kesehatan, ada tim yang akan melakukan monitor ke sekolah masing-masing.
"Ada point kesiapan sekolah untuk tatap muka, jika sekolah mengatakan siap, maka baru boleh mulai, karena dalam pelaksanaan awal uji coba mulai Juli sampai September 2020. Dalam uji coba ini, tidak boleh ada masa perkenalan lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada ekskul, kantin sekolah jangan dibuka dulu untuk sementara" jelasnya.
Dalam edaran tersebut, tugas dan tanggung jawab dari satuan pendidikan sudah jelas, peran orang tua bahkan juga kewajiban siswa sudah diatur. "Dengan adanya komunikasi yang baik dengan orang tua siswa dan para guru maka bisa dilaksanakan, tidak ada paksaan untuk orang tua siswa yang mengkhawatirkan anaknya untuk sekolah tatap muka"tandasnya.
Selama masa uji coba dilakukan sistem pembelajaran terpadu antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara dalam jaringan maupun luar jaringan (daring dan luring). Hal ini hanya berlaku untuk daerah yang statusnya zona hijau, jika dalam perjalanan waktu adanya perubahan, maka semua aktivitas ditutup.
"Sebelum pembelajaran tatap muka dilangsungkan pihak sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan, minimal tempat mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Minimal harus memiliki 1 alat pengecekan suhu tubuh, yang akan digunakan sejak awal masuk lingkungan sekolah. "Satuan Pendidikan juga harus membentuk tim gugus tugas yang harus memiliki sekretariat" tambah Ass III Pemerintah Kota Prabumulih, HM Rasyid SAg MM.
Hadir Wakil Walikota Prabumulih Adriansyah Fikri, Sekretaris Daerah, Elman, ST , Asisten III Pemkot Prabumulih, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Kusron, S.Pd bersama Kepala Sekolah.
Wawako mengatakan, Prabumulih satu dari tiga kota di Sumsel yang bisa melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Dua kota lainnya Muaratara dan Pagaralam. Meski begitu Walikota juga tetap harus meminta persetujuan kepala sekolah SMA/SMK hingga SMP dan SD di Kota Prabumulih ini.
Dalam pelaksanaannya, tentunya disesuaikan dengan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Setidaknya melalui rapat koordinasi ini, kita menghimbau agar sekolah mempersiapkan protokol kesehatan, serta protokol pendidikan yang menjadi acuan untuk melaksanakan uji coba proses pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru, jelasnya.
Ada panduan dan rujukan sebagai dasar hukum, terkait pembelajaran tatap muka berdasarkan keputusan empat menteri, serta edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kusron SPd MSi mengatakan untuk mempersiapkan sesuai standar protokol kesehatan, ada tim yang akan melakukan monitor ke sekolah masing-masing.
"Ada point kesiapan sekolah untuk tatap muka, jika sekolah mengatakan siap, maka baru boleh mulai, karena dalam pelaksanaan awal uji coba mulai Juli sampai September 2020. Dalam uji coba ini, tidak boleh ada masa perkenalan lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada ekskul, kantin sekolah jangan dibuka dulu untuk sementara" jelasnya.
Dalam edaran tersebut, tugas dan tanggung jawab dari satuan pendidikan sudah jelas, peran orang tua bahkan juga kewajiban siswa sudah diatur. "Dengan adanya komunikasi yang baik dengan orang tua siswa dan para guru maka bisa dilaksanakan, tidak ada paksaan untuk orang tua siswa yang mengkhawatirkan anaknya untuk sekolah tatap muka"tandasnya.
Selama masa uji coba dilakukan sistem pembelajaran terpadu antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara dalam jaringan maupun luar jaringan (daring dan luring). Hal ini hanya berlaku untuk daerah yang statusnya zona hijau, jika dalam perjalanan waktu adanya perubahan, maka semua aktivitas ditutup.
"Sebelum pembelajaran tatap muka dilangsungkan pihak sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan, minimal tempat mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Minimal harus memiliki 1 alat pengecekan suhu tubuh, yang akan digunakan sejak awal masuk lingkungan sekolah. "Satuan Pendidikan juga harus membentuk tim gugus tugas yang harus memiliki sekretariat" tambah Ass III Pemerintah Kota Prabumulih, HM Rasyid SAg MM.