masukkan script iklan disini
JAKARTA, POSMETRO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan pihaknya telah meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri lebih lanjut soal kebocoran data pelanggan mereka atas nama Denny Zulfikar Siregar.
Pernyataan itu dilontarkan Menkominfo Johnny G. Plate pada (7/5/2020) buntut dari kasus yang menimpa penggiat media sosial Denny Siregar yang meminta pihak Telkomsel bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khusunya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001, berdasarkan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 dan 5 tertulis penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan /atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Selain meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi lanjutan, Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan dengan baik data pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya.
"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," tegas Johnny.
Sebelumnya, Denny Siregar meminta tanggungjawab Telkomsel terkait dugaan 'kebocoran data' yang dialaminya. Denny menduga data tersebut berasal dari Telkomsel dan hal itu bisa menimpa pengguna lain.
"Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda.," ujar Denny lewat akun Twitter.
Denny menegaskan meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam.. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," ujarnya.
Akun @Opposite6891 menyebarkan data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Dalam unggahannya @Opposite6891 menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat.
Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam siaran persnya kepada Posmetro mengaku perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama bagi Telkomsel.
"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi" ujar Denny Abidin
Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis lanjut dia, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional. Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami dalam memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku"pungkasnya.
Pernyataan itu dilontarkan Menkominfo Johnny G. Plate pada (7/5/2020) buntut dari kasus yang menimpa penggiat media sosial Denny Siregar yang meminta pihak Telkomsel bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khusunya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001, berdasarkan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 dan 5 tertulis penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan /atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.
Selain meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi lanjutan, Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan dengan baik data pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya.
"Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," tegas Johnny.
Sebelumnya, Denny Siregar meminta tanggungjawab Telkomsel terkait dugaan 'kebocoran data' yang dialaminya. Denny menduga data tersebut berasal dari Telkomsel dan hal itu bisa menimpa pengguna lain.
"Teman2, dari kasus ini, ternyata kita baru tahu kalau data diri kita sangat rentan disadap. Contoh dr @opposite6891 ini, bgt mudah dia dpt data ttg saya. Sy menuntut jawaban dr @Telkomsel & @kemkominfo. Ini mengerikan. Bisa saja terjadi pd anda dan keluarga anda.," ujar Denny lewat akun Twitter.
Denny menegaskan meminta penjelasan dari Telkomsel mengenai data pribadinya yang bocor dalam 3X24 jam. Dia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan.
"Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam.. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," ujarnya.
Akun @Opposite6891 menyebarkan data pribadi yang diduga milik Denny Siregar. Dalam unggahannya @Opposite6891 menampilkan data yang terdiri dari nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat.
Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam siaran persnya kepada Posmetro mengaku perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama bagi Telkomsel.
"Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama, sehingga kami senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi" ujar Denny Abidin
Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis lanjut dia, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional. Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami dalam memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku"pungkasnya.