POSMETRO | SUMUT - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.Si memimpin rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Polda Sumatera Utara (Sumut). Senin (04/04/2022).
Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, mengatakan bahwa rapat ini digelar guna untuk mencari solusi dalam mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, dimana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang dibeli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu diatas Rp.15.000,- yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah dipasar.
"Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng dipasar sejumlah Rp.14.000,- perliter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik," ujar Kapolda Sumut.
"Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp.14.000,- perliter nya Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara," ungkap Panca Putra.
Panca Putra Simanjuntak, juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.ID apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak.
Hasil dari rapat tersebut telah disepakati bahwa harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen atau masyarakat sejumlah Rp.14.000,- sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, Pejabat Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Provinsi Sumut beserta jajaran, para produsen dan para distributor minyak goreng curah.(Rizal)