• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ramadan, Jam Kerja ASN Prabumulih Berkurang

    04 April 2022, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T11:30:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja Apratrur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama puasa Ramadan 1443 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melakukan penyesuaian jam kerja.


    Jika pada hari biasanya ASN bekerja selama 40 jam perminggu, selama puasa Ramadan 1443 H berkurang menjadi 35 jam perminggu alias berkurang selama 5 jam. Berkurangnya jam kerja bagi ASN tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor : 800/875/BKPSD.I/2022 yang ditandatangani Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya.


    Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja selama puasa Ramadan jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.


    Sementara untuk OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberlakukan 6 hari kerja, selama puasa Ramadan jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.


    Walikota Prabumulih, Ir. H Ridho Yahya yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST MM membenarkan adanya perubahan jam kerja bagi ASN dilingkup Pemkot Prabumulih. “Penyesuaian jam kerja itu, menindaklanjuti surat edaran Menpan RB tentang penetapan jam kerja bulan Ramadan 1443 H,” ungkap Elman.


    Terkait berkurangnya jam kerja tersebut, Sekda mengimbau kepada seluruh ASn untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. “Ibadah tetap jalan, namun tugas juga jangan ditinggalkan lakukan apa yang menjadi tugas kita seperti biasanya,” ujar Sekda.


    Disinggung mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar jam kerja tersebut, Elman menuturkan bagi ASN yang melanggar aturan bakal mendapatkan sanksi. “Namanya melanggar ya tentunya ada sanksi yang diberikan, seperti apa sanksinya itu tergantung tingkat kesalahannya,” pungkasnya.


    palpos.id

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS