• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Terbukti Terima Suap, Oknum Komisioner KPU Prabumulih Terpaksa Lebaran di Penjara

    26 April 2022, April 26, 2022 WIB Last Updated 2022-04-26T10:52:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Usai berhasil mengungkap kasus Korupsi di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dan menyeret pelaku ke penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menunjukkan tajinya dengan menyeret salah satu oknum Komisioner KPU Prabumulih inisial "AS" sebagai tersangka kasus suap/gratifikasi yang dilakukan pada Pemilu Legislatif 2019 Lalu.


    AS diamankan Penyidik Kejaksaan setelah terbukti menerima suap dari salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 2 Sumsel berinisial Dr. EF. TY. Oknum ini juga berdasarkan keterangan pihak kejaksaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberi suap dan penerima suap sama halnya terlibat tindakan korupsi dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya. 



    "Mulai hari ini  AS sudah kita lakukan penahanan dan kita titipkan di rumah tahanan Klas IIB Prabumulih,” ucap Kejari, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH, Selasa (26/4/2022) ketika press rilis. 




    Diceritakan Anjas sapaan akrabnya, pada hari ini tim penyidik pidana korupsi kejaksaan negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah nomor, :ptint-02/L.617/Fd.1/04/2022. Tanggal 08 April 2022 telah mengumpulkan alat bukti dugaan tindakan pidana suap/grafiksi anggota KPU Prabumulih dalam pengaturan suara  pada pemilihan legislatif dalam pemilihan umum tahun 2019. 




    "AS pada saat itu sebagai anggota KPU tahun 2019, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor B-70/L.6.17/Fd. 1/04/2022. Kemudian pihak lainya Dr. EF. TY pada waktu itu  sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil 2 sumsel  tahun 2019 dari partai bulan bintang  juga kita tetapkan sebagai tersangka,"ucapnya. 




    AS sendiri menjanjikan  melalui saksi BH kepada Dr. EF. TY  dapat mencarikan suara sebanyak 20.000 suara pilih dengan rincian 10.000 Prabumulih dan 10.000 wilayah Muara Enim, dengan perkepalanya  dihargai sebesar Rp. 20.000. Dan AS menerima uang dari Dr, EF. TY sebanyak Rp. 350.000.000.




    “Untuk pasal yang kita kenakan terhadap AS, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11,atau pasal 12 hurup a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Dan untuk Dr. EF. TY adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana Korupsi,” tutupnya

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS