POSMETRO, LUBUKLINGGAU - Sebagaimana biasanya, sebelum menyerahkan berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), Terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada Pemerintah setempat.
Demikian yang dilakukan WN (22) warga Kelurahan Jawa Kanan SS Lubuklinggau Senin kemarin (18/04/2022). Hal itu ia lakukan untuk pengurusan dokumen Surat Numpang Nikah (NA) di Kantor Kelurahan tersebut.
Begitu dokumen mulai diterbitkan ia mengaku terkejut. Sebab tiba-tiba ada pembayaran yang tidak masuk akal. Diduga petugas Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.200.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah.
Hal tersebut menurut WN sangat memberatkan. Pasalnya, selain tidak memiliki dasar hukum, hal tersebut juga bisa merusak citra kelurahan yamg selama ini baik-baik saja. "Mohon Instansi terkait untuk menindak tindakan yang meresahkan warga itu. Sebab jika terus dibiarkan akan merugikan masyarakat"ujar WN.
Informasi dihimpun, WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS Mengatakan Saat itu ia mendatangi Kantor Kelurahan Setempat Untuk Meminta Surat Numpang Nikah (NA), tiba-tiba, WN (22) Langsung dijelaskan oleh oknum lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat Numpang Nikah (NA) Sebesar Rp.200 ribu, Menurutnya, uang sebesar Rp.200rb tersebut sudah hasil rapat mupakat antara RT dan Kelurahan Sehingga muncul Nominal seperti itu.
Trustrang, "Saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu, Sepengetahuan saya pembuatan Surat Numpang Nikah (NA) di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbau'an dari Pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA)". keluhnya.
"Saya berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungutan Liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain".pintahnya.
Anehnya, Saat diwawancarai awak media, Irwin, Spd Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait Biaya Rp.200rb tersebut. "Digunakan untuk warganya apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan". Dalihnya. (Dadang)