POSMETRO, Musirawas - Sekolah Dasar Negeri 02 Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Srlatan. Diduga Langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Pasal 8 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, Pada hari Sabtu (11/06) Sekira pukul 09:30 Wib beberapa awak media dan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan kunjungan ke SDN 02 Srimulyo.
Anehnya, Setelah sampai dilokasi SDN tersebut hanya waja sedih bercampur kecewa yang menyelimuti, sebab tidak satupun Murid ataupun Guru yang dapat dijumpai alias SDN Srimulyo kosong melompong saat jam kerja.
Untuk itu, Forum Penggiat Anti Korupsi menilai bahwa SDN tersebut diduga sudah menyalahi aturan baik kedisiplinan kerja maupun UU keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 tahun 2008, yang seharusnya selalu siap dikantor saat jam kerja.
Karena, Pihak Guru -guru tersebut sudah dibayar oleh Negara yang berasal dari uang rakyat, Maka dari itu Forum Penggiat Anti Korupsi berharap agar Pemerintah Kabupaten Musirawas serta instansi terkait segera mengkroscek dan memberi sosialisasi terkait jam kerja ASN maupun sanksi agar tidak terulang kembali hal serupa guna terciptanya Musirawas yang Maju, Mandiri, dan Bermartabat (Mantab).
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas, Dr. Hayatun, maupun oknum -oknum Guru SDN 02 Srimulyo belum dapat dijumpai, Hingga berita ditayangkan. (Dadang)