• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ada Pungli Perpisahan, Wawako Segera Panggil Kadiknas

    08 Juni 2022, Juni 08, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T07:31:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022, warga Kota Prabumulih dihebohkan dengan adanya sumbangan perpisahan siswa sekolah dasar (SD) yang lulus (tamat).


    Tak tanggung-tanggung, sumbangan perpisahan yang bersifat wajib itu jumlahnya Rp350 ribu per siswa. Tak pelak, hal itu membuat sejumlah wali murid merasa terbebani dan mengeluhkan hal itu disejumlah media sosial.



    “Tolong disampeke pak walikota, sekda, kadiknas kota prabumulih, mengenai keluhan orang tua wali murid yang anak2nya kelas 6, yang nak jalan-jalan diwajibkan bayar meski dak melok, itu kan membebankan wali murid bagi mereka yang tidak mampu,” tulis salah satu orang tua murid di media sosial instagram.


    Masih kata sumber tersebut, sumbangan yang bersifat wajib itu sangat membebani wali murid yang penghasilannya pas-pasan seperti tukang ojek maupun buruh bangunan.


    “Melok dak melok bayar kesian kawan2 ny ada bapak tukang ojek, bahkan ada anak yang kembar kebingungan nak bayar duo ikok la nak 700 tapi harus bayar melok dk melok, Mak maknyo dk biso besuaro dikasih 2 pilihan nak jalan2 apo perpisahan banyak yang milih perpisahan tapi disuruh walimurid ny aturlah dewek guru ny dak melok2 cak mano lah cubo,” komentar warganet lainnya.



    Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH, angkat bicara. Fikri menuturkan, pihaknya telah berulang kali dan sejak lama mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dan membebani wali murid.


    “Kita sudah ingatkan dari dulu. Bahkan Pemkot Prabumulih telah melakukan kesepakatan bersama lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP terkait hal tersebut,” ungkapnya.


    Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih itu mengatakan, jika benar masih ada pungutan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah. “Kepala sekolahnya akan kami panggil melalui dinas pendidikan,” tegasnya.


    Pada kesempatan itupula, Wawako meminta kepada wali murid untuk melaporkan kepada pihaknya apabila ada pungutan yang dinilai tidak wajar dan menyalahi aturan.


    “Kita sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah dan wali kelas yang sifatnya subsidi silang, kalau memang para orang tua murid tidak mampu jangan dipaksakan, itu juga untuk kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang di luar dana BOS dan sebagainya,” ucapnya.


    “Kami akan koordinasikan dengan mengundang dinas pendidikan untuk hal ini. Bahkan dengan seluruh kepala sekolah baik SD maupun SMP yang menjadi kewenangan kita,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS