Prabumulih - Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan per Juli ini tak ada lagi yang namanya PHL (Pekerja Harian Lepas) ataupun honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Untuk Kota Prabumulih sendiri, selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, ada sekitar 2.800 PHL dan honorer yang terancam menjadi pengangguran atas kebijakan tersebut.
Wakil Wali Kota Prabumulih, H Andriansyah Fikri menanggapi hal itu mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu kini menjadi dilema bagi pihaknya.
“Itu dilema kita dan sudah kita bicarakan dengan Wali Kota,” ujarnya dibincangi usai rapat di kantor DPRD Prabumulih, Senin (6/6).
Dalam pembicaraan dengan Wali Kota, pihaknya membahas jika saja ada kemungkinan akan mengangkat pegawai kontrak dalam artian outsourcing di luar PPPK.
“Karena berdasarkan PermenPAN sudah jelas tidak ada lagi pegawai selain ASN dan PPPK. Sedangkan kemarin kita hitung PPPK seribuan dan berarti masih ada 2 ribuan lebih yang belum PPPK,” jelasnya.
Wawako dua periode itu menyebutkan, pihaknya sudah membicarakan dengan Wali Kota dan BKPSDM kalau memang memungkinkan akan mengangkat outsourcing.
“Sistemnya kontrak, tenaga kontrak daerah,” terangnya.
Menurut Fikri, Wali Kota Prabumulih sudah memerintahkan BKPSDM dan sudah menjajaki ini ke KemenPAN-RB dan berencana menjadikan mereka outsourcing dibawah pemerintah daerah.