• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Jiwa Nasionalisme BPP Kecamatan Tanjung Lubuk Dipertanyakan

    22 Juni 2022, Juni 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T13:46:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, OKI - Memperjuangkan kemerdekaan dengan keringat dan darah oleh para pejuang terdahulu demi kepentingan anak cucu setidaknya menjadi pegangan bagi kita untuk terus mempertahankan dan membangun Bangsa ini ke arah yang lebih baik.

    Selain itu, apresiasi doa untuk mereka bahkan setiap saat di Negeri ini selalu dipanjatkan sebab apa yang kita nikmati hari ini adalah berkat perjuangan mereka yang rela berkorban nyawa demi kemerdekaan Bangsa ini.


    Maka tak heran jika Negara dengan tulus dan bangga memberikan mereka dengan gelar Pahlawan. Iya Pahlawan kemerdekaan yang dengan sukarela berjuang mengusir para penjajah dari bumi pertiwi agar merah putih terus berkibar.


    Anehnya di tengah masyarakat yang notabene bagian dari Pemerintahan masih saja ditemukan perilaku keliru yang terkadang tidak menghargai jasa para pahlawan. Kantor Pemerintah yang sejatinya menjadi cerminan bagi masyarakat justru menjadi contoh buruk karena telah mempertontonkan hal yang kurang pantas menyangkut NKRI.


    Sebut saja BPP Kecamatan Tanjung Lubuk. Siang tadi, Selasa (22/06/2022) ada pemandangan ganjil di kantor ini. Sebuah bendera yang telah robek dan kusam masih saja dikibarkan oleh pegawai kantor. Saking kusamnya karena termakan usia, warna bendera yang seyogyanya merah putih itu berubah menjadi kuning putih.


    Entah akibat lalai atau barangkali jiwa nasionlisme pegawainya yang sudah luntur maka tak perlu lagi memperhatikan hal-hal mendasar yang sebanarnya sangat fatal. Bendera pudar dan robek pun tetap dikibarkan.


    Padahal soal lambang dan atribut NKRI telah diatur dalam UUD 45 no 24 tahun 2009 tentang lambang negara dan bahasa negara indonesia termasuk pasal 24 huruf c yang berbunyi barang siapa yang sengaja memasang bendera merah putih yang robek,kusam.kusut dengan sengaja akan di ancam dengan ancaman pidana kurang lebih 1 tahun dan di denda sebesar Rp. 100 juta

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS