POSMETRO | LABUHANBATU - Terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu, oknum Satpam Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Kabupaten Labuhanbatu diciduk personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap oleh petugas berkat adanya Dumas (Aduan Masyarakat) yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang dikirim ke Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, pada awal bulan April 2022, lalu. Adapun Dumas tersebut berisi tentang keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh oknum Satpam Bank BUMN.
Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, tersangka adalah DKS alias Dadang (42) warga Aek Nabara. Tersangka diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, sa'at tersangka sedang mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara - Bilah Hulu dan dari tangan tersangka personel berhasil menyita satu plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto, pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK melalui Pjs Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah, pada Selasa (27/6/2022) kepada awak media ini menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, serta Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio bersama personel, berkat adanya Aduan Masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan - Bilah Hulu.
Atas penangkapan tersangka, petugas langsung melakukan pengembangan, dan dari keterangan awal, tersangka mengaku sudah 2 bulan lebih mengedarkan barang haram tersebut," ujarnya.
Dalam sebulan tersangka mengaku berhasil menjual sabu seberat 100 Gram, dengan keuntungan Rp 15 juta. Tersangka juga mengaku seorang karyawan BUMN yang sudah bekerja selama 15 tahun dengan gaji hampir 5 Juta lebih setiap bulannya, dan setiap tahun tersangka memperoleh bonus 5 bulan gaji, ayah dari ke empat orang anak ini juga mengaku tidak mengkonsumsi narkoba, dan dari hasil pemeriksaan awal urin tersangka negatif mengandung narkotika," jelas IPTU Agus Estimansyah.
Akibat dari perbuatannya kini terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(Rz)