• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Proyek Percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Sukamulya Diduga Salahi Aturan

    01 Juni 2022, Juni 01, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T08:52:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, MUSIRAWAS  -Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) jaringan irigasi tersier di Dusun II, Desa Sukamulya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga dikerjakan oleh pihak ketiga. 



    Pada dasarnya Program P3-TGAI tersebut adalah Program Padat Karya Tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan sumber APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan. 



    Dilokasi kegiatan, Nampak jelas diduga adanya pengurangan volume, Pasalnya, dari ketebalan dinding drainase yang seharusnya dibuat 20 Cm namun berbeda kenyataan yang telah ditentukan. 



    Informasi dihimpun, bahwa Program tersebut diduga di borongkan oleh pihak ketiga dengan nilai Rp.29.600,000.- (Dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya lansir dengan jumlah pekerja sebanyak 14 orang. 



    Sementara jumlah total pagu anggaran sebesar Rp195.000.000.- (seratus sembilan puluh limah juta rupiah) Demkian diungkapkan oleh salah satu pelaksana kegiatan, Kiswanto, dilokasi pekerjaan. Selasa, (31/05/2022). 



    "Iya mas ini diborongkan, dengan panjang 375 meter senilai Rp 29.600,000.-". Akuinya. 



    Sementara itu, Misro, Ketua kelompok P3-TGAI "Mitra Tani" membenarkan bahwa kegiatan tersebut memang  direkan kan. "Iya, ini memang diborongkan mas". Jelasnya. 



    Untuk diketahui, berdasarkan teknis proyek tersebut harus dikerjakan dengan Padat Karya Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) atau secara Swakelola dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja penerima manfaat sebab banyak warga yang membutuhkan dan penghasilan tambahan, bukan dipihak ketigakan. (Dadang)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS