POSMETRO, PRABUMULIH - Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) diresmikan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs M Naim SH bersama Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH di Komplek Perkantoran Dispusdokar, Kamis (23/6/2022).
Plt Kajati Sumsel, Drs M Naim SH menjelaskan, sebenarnya Restorative Justice (RJ) ini bagian melestarikan budaya musyawarah sejak dahulu menjadi cerminan bangsa Indonesia.
“Makanya, menginisiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) mendirikan Rumah RJ di seluruh Indonesia. Termasuk, di lingkungan Kejari Sumsel. Ada 16 Rumah RJ di Kejari seluruh Sumsel, ke depan bisa tingkat kecamatan hingga keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Naim, sapaan akrabnya, kemarin.
Adanya RJ ini di seluruh Indonesia, khususnya di Prabumulih kata Naim, bisa menyelesaikan persoalan di masyarakat, khususnya kejahatan (tindak pidana) ringan tidak harus melalui peradilan atau proses hukum.
“Rumah RJ ini, juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan sosial dan lainnya. Harapan kita, adanya Rumah RJ ini bisa termanfaatkan secara intens sehingga berguna bagi masyarakat. Khususnya, kasus pidana dibawah 5 tahun. Syaratnya, korban harus memaafkan. Sejauh ini, ada 30 kasus RJ telah dilakukan. Kebanyakan kasus 351, kecelakaan, dan lainnya,” terangnya.
Orang nomor satu di Kejari Sumsel ini berterima kasih atas sinergi antara Kejari dan Pemerintah kota (Pemkot), harapannya hal itu terus dilanjutkan. “Kolaborasi antara Pemkot dan Kejari, harus terus dilanjutkan. Agar memberikan manfaat bagi masyarakat tentunya,” bebernya.
Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menyambut baik, adanya Rumah RJ di Prabumulih ini. “Semoga, bisa memberikan solusi bagi masalah hukum ringan. Melakukan perdamaian antara pelaku dan korban, Rumah RJ bisa sebagai tempatnya,” sebut Ridho, sapaan akrabnya.
Akunya, Pemkot akan selalu mendukung kegiatan membantu masyarakat salah satu adanya Rumah RJ ini. “Keberadaam Ruma RJ ini, harapannya benar-benar bermanfaat kehadirannya,” tukasnya.
Senentara itu, Kajari, Roy Riady SH MH menambahkan, Rumah RJ ini sebagai tempat terjadinya program RJ didasari Keputusan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung). Khusus, melakukan RJ bagi perkara atau kasus ringan.
“Alhamdulillah, akhir Rumah RJ Kejari bisa diresmikan dan selanjutnya bisa dioperasionalkan. Semoga Rumah RJ, bisa bermanfaat Kota Nanas dalam menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Tambahnya, tidak hanya sebagai RM RJ saja. Tetapi, akan dimanfaatkan sebagai tempat penyuluhan hukum. “Ke depan, kita wujudkan Rumah RJ hingga kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.