masukkan script iklan disini
PALI, Posmetro - Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Aburahmi di Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dikabarkan menuai polemik, permasalahan tersebut terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan milik warga oleh PT Aburahmi.
Hal tersebut dibenarkan oleh warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Cecep S, melalui kuasa hukumnya Novan Padli SH.
Sesuai dengan Nomor laporan polisi LP/B-104/VI/2022/SUMSEL/RESORT PALI, tanggal 29 Juni 2022, pihanknya telah membuat laporan ke Polres Pali, ujar Novan Padli SH.
Novan mengatakan, kedatangannya ke Polres Pali membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kliennya Cecep S, oleh PT Aburahmi yang beroperasi di Desa Air Itam, Rabu (29/6/2022).
"Keseluruhan lahan milik klien kami seluas 12 hektar, sedangkan yang dicaplok oleh PT Aburahmi lebih kurang 7 hektar, diketahui atas penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut oleh klien kami sejak 15 April 2022 yang lalu", ungkapnya.
Diakui Novan, sejauh ini klien dan pihaknya belum ada komunikasi dengan Managemant PT Aburahmi baik via telpon atau tatap muka, untuk itu pihaknya membuat laporan polisi.
Sesuai legal standing, sambung Novan, keabsahan surat menyurat klien kami diperoleh atas pelimpahan hak milik atau jual beli pada tahun 2010, tutupnya.
Sedangkan Cecep S warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab, mengakui atas pengrusakan dan penyerobotan lahan miliknya tersebut dilakukan sengaja oleh pihak PT Aburahmi, baru diketahui sejak 15 April 2022 yang lalu.
Management PT Aburahmi melalui KTU Reli, dalam sambungan pesawat telpon WhatsApp mengatakan, ia tidak mengetahui permasalahan lahan tugas dan fungsinya hanya di kantor.
Reli mengarahkan untuk menghubungi Humas, namun disayangkan kontak telepon Humas yang dijanjikan akan diberikan tidak kunjung dikirim hingga berita ini tayang.(irz)