POSMETRO | LABUHANBATU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo sirait, berhasil mengamankan seorang pria, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalinsum-Sigambal Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (27/7/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Sektor Bilah Hulu, pelaku berinisial AMS alias Ajai (32) warga Lingkungan Pekan 1 Sigambal Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP RP.Panjaitan, melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, kepada awak media ini mengatakan, tersangka AMS alias Ajai (32) diringkus oleh tim asuhannya karena kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip berwarna putih seberat 1 Gram," ungkapnya. Kamis (28/7/2022).
IPDA Ricardo, menambahkan "penangkapan tersangka Ajai (32) berawal saat tim asuhannya mendapat informasi dari warga tentang adanya seorang pria yang perbuatannya telah meresahkan masyarakat, pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Masyarakat juga menduga bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, personil langsung turun kelapangan. Setibanya dilokasi team mendapati tersangka sedang berdiri, serta langsung menginterogasi tersangka.
Saat diinterogasi serta dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berwarna putih yang berisi sabu-sabu. Kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu," jelas Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, IPDA Ricardo Sirait.
(Rizal Effendi, SH)