POSMETRO, OKI - Setelah sempat buron selama 3 Hari, Polisi akhirnya berhasil mengamankan IS (29) tersangka kasus dugaan persetubuhan dibawah umur di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Polisi menduga IS sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya yaitu SA, 15 tahun, yang saat itu menginap di rumahnya sendiri. Jumat 29 Juli 2022.
“Ketika terduga akan diamankan sekira pukul 17.00 wib di kediamannya sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring.SH.M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA suparman. SH, pada hari selasa 26 Juli 2022.
Dugaan sementara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu, dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya, untuk menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau Jin dan telah terjadi sebanyak 5 kali, korban dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban. Ungkap Kapolsek.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari ayah korban SO, 49 tahun dengan registrasi laporan LP / B / 20 / VII / 2022 / SUMSEL / Res OKI / Sek Lempuing, tgl 25 Juli 2022.
Hasilnya diamankan barang bukti 1 helai baju tidur warna hijau, 1 helai BRA warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 bilah Keris beserta sarungnya dan 1 botol minyak wangi.
” Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” Tegas Kapolsek.