POSMETRO, LUBUKLINGGAU - Proyek pembangunan pagar di SD Negeri 28 Lubuklinggau, Provinsi Sumatrra Selatan, Terkesan tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Onformasi Publik (KIP).
Dan, peraturan Persiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa Pemerintah, bahwa setiap pembangunan yang menggunakan APBD atau APBN wajib memasang papan informasi.
Pasalnya, dilokasi SD Negeri 28 Kota Lubuklinggau tersebut terlihat telah dibangun pagar Sekolah bahkan hampir selesai dikerjakan.
Berhasil diwawancarai warga setempat mengatakan bahwa selama pengerjaan berlangsung dirinya tidak pernah melihat papan pengumuman kegiatan proyek tersebut.
"Sudah hampir 2 minggu dikerjakan Pak, tidak terlihat adanya papan informasi proyek disini, dan harapan kami agar rumah dinas sekolah ini tidak ikut pagar juga". ungkap Ibu -ibu paruh baya yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara salah satu pekerja, saat ditemui ia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah pekerja harian saja, bahkan dirinya menyarankan untuk penjelasan lebih detail agar awak media menemui kepala tukang atau pihak pelaksananya yang berada di areah Megang, Kota Lubuklinggau.
"Kami cuma kerja Pak, kalau ingin jelas tanya sama kepala tukangnya, tapi dia sedang pergi, infonya orang megang pemborongnya". Tutupnya. (Dadang A).