POSMETRO, PRABUMULIH - Penyerobotan lahan bukanlah kasus yang baru di Sumatera Selatan. Kata Penyerobotan sendiri berarti perbuatan mengambil hak dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, menempati lahan milik orang lain, yang bukan merupakan haknya.
Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan
penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana.
Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 Para pelaku penyerobotan bisa dikenai ganti rugi atas kerugian yang di alami pemilik lahan yang sah.
Maka tidak salah jika Negara yang berdiri di atas Hukum memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak-hak warga negaranya. Sebagaimana diketahui tujuan hukum ialah ketertiban, keadilan dan kepastian hukum termasuk di dalamnya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Sayangnya di Negara Hukum seperti Indonesia, masih banyak masyarakat yang kecewa atas ketimpangan hukum yang tidak berpihak. Sebagaimana Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar lahan milik Rika N (42), warga Tebing Tinggi Kabupaten Empatlawang yang dilaporkan secara resmi ke Polres Lahat 2020 silam dengan Nomor : LP. B/20/1/2020/SPKT, Tanggal 21 Januari 2020.
Hingga kini kasus penyerobotan lahan milik Rika N, di sungai Kili desa Keban kecamatan Lahat kabupaten Lahat Sumatera Selatan belum mendapatkan tanda-tanda penetapan tersangka. Lahan seluas 50 Ha dari total 148 Ha milik Rika N, diduga telah diserobot oleh PT. Priamanaya Energi untuk kepentingan pertambangan Batubara.
"Total Lahan keseluruhan seluas 148 Ha. Sementara diperkirakan seluas 50 Ha telah diserobot oleh PT. Priamanaya Energi. Secara hukum, kasus ini adalah perbuatan tindak Pidana. Terlebih beberapa hari setelah pengaduan dilayangkan, penyidik Polres Lahat telah melakukan gelar perkara dengan beberapa barang bukti pengerusakan, memasuki lahan tanpa izin dari pemilik. Kemudian penyidik juga diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor (PT Priamanaya Energi), Pemerintah Desa (Kades) Keban dan Tanjung serta beberapa saksi" ujar Richard Fernando, SH kuasa hukum Rika N seusai melakukan Koordinasi dengan Subdit l/Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Richard mengaku terpaksa mengambil langkah berkoordinasi dengan Polda Sumsel mengingat Pengaduannya di Polres lahat 2 Tahun silam semakin kabur tanpa kepastian hukum.
“Sudah jelas, para Terduga pelaku sudah melakukan perusakan lahan serta memasuki lahan kebun tanpa izin dari pemilik. Serta tidak ada sosialisasi. Dengan telah melakukan Koordinasi ke Polda Sumsel saya masih optimis pihak kepolisian secara profesional segera menangani perkara ini" tegasnya.
Tidak lupa Richard juga mengingatkan bahwa lahan milik kliennya yang diserobot, bukan hutan lindung. Artinya lahan itu milik pribadi yang diperoleh secara resmi dan memiliki kekuatan hukum sehingga kliennya telah mengalami kerugian yang cukup besar atas penyerobotan yang dilakukan oleh para terlapor.