POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang Juru tulis (Jurtul) perjudian jenis togel Kim, berinisial HM (44), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Pang Hulu, kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, dalam keterangannya lewat pesan elektronik, Minggu (16/10/2022), membenarkan ditangkapnya HM, dalam kasus tindak pidana perjudian.
Disebutkan, penangkapan pelaku ini bermula adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel KIM dirumah pelaku HM di jalan Danau Poso, Kelurahan Lubuk Raya. Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku HM didalam rumahnya pada hari Sabtu, 15 Oktober 2021 sekira pukul 22.15 WIB.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang permainan judi sebesar Rp27 ribu, 1 buah Pulpen, 2 Lembar Kertas yang bertuliskan angka tebakan, 1 unit Handphone yang didalam kotak pesan berisi angka-angka pasangan judi togel" papar Agus Arianto.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 dari KUHPidana." tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)