POSMETRO.ID | MUSIRAWAS - Kendati menjabat Kasi keuangan Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.Totok Satriawan, diduga masih saja merangkap sebagai ketua Kelompok Tani terkesan jadi perbincangan publik. Selasa, (12/10/2022).
Informasi dihimpun, bahwa seorang Kasi keuangan Desa Paduraksa diduga dengan sengaja mengambil alih jabatan menjadi Ketua Kelompok Tani, hingga terkesan memicu adanya konfik kepentingan.
Berhasil diwawancari, Kasi keuangan Desa paduraksa,Totok Satriawan, dikediamannya membenarkan atas informasi didapat, dengan adanya dirinya menjadi ketua kelompok tani,memang benar saya ketua kelompok.nak berita beritalah yang pasti aku tidak menyalahi aturan.
"Sudah lama saya menjabat ketua kelompok tani tidak di permasalahkan.kalau nak di berita beritalah yang pasti aku tidak menyalahi aturan". akunya.
Selanjutnya, "Selama menjabat ketua kelompok kami mendapat bantuan jenis pupuk ponska dengan cara menebus ke Pusri"pungkasnya.
Sementara itu, Berdasarkan Undang - Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya, Pada pasal 51 yang berbunyi bahwa Perangkat Desa dilarang, 1, Merugikan kepentingan umum, 2, Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 3, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. 4, Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, 5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, 6, Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, 7, Menjadi pengurus partai politik, 8, Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, 9, Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, 10, Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, 11, Melanggar sumpah/janji jabatan, dan 12, Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk sama- sama diketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017. (Dadang/Tim)