POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Unit Reskrim Polsek Rambutan, Kepolisian Resor Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian dirumah kosong milik korban Siti Rani Sitinjak.
Kapolsek Rambutan melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tebing Tingg, AKP Agus Arianto memenarkan ditangkapnya dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
"Pelakunya ada dua orang, berinisial DR alias Dedi (42) warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan S alias Hendri (31) warga Jalan Bukit Selamat, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi." ujar Agus Arianto di Tebing Tinggi, Jumat (14/10/2022).
Disampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Siti Rani Sitinjak (29) ke Polsek Rambutan, karena rumahnya di Jalan Bukit Selamat Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dimasuki maling dan sejumlah barang-barang hilang.
Kronologinya, tanggal 10 September 2022, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci dan pergi Balige, saat korban pulang kerumahnya tanggal pada 12 Oktober 2022. Pelapor mendapati isi rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang baang korban sudah hilang digasak pencuri.
Pemilik rumah mendapati jendela kamar tidur dibelakang sudah dalam keadaan rusak karena dicongkel dan jerjak besi kamar di rusak. Diduga pelaku masuk kedalam rumah melalui kamar belakang rumah korban
"Adapun barang-barang korban yang diambil, diantaranya satu unit Sepeda motor yang diparkir di ruang tamu rumah, kulkas, TV, Kipaa angin, Dispenser, Tabung Gas mesin pompa air dan saru unit handphone." papar Kasi Humas.
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, bersama Kanit Reskrim, Ipda Ricard Saragih dan personel Reskrim yang melakukan penyelidikan kaaus ini berhasil mengidetifikasi pelaku pencurian dirumah korban hingga kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
"Petugas juga menyita sejumalh barang bukti berupa 1 unit TV 40, 1 unit Load Speker Activ Merk Advance., 1 unit Dispenser merk Miyako, 2 unit kipas angin Lantai, 1 unit kipas angin dinding, 1 unit pompa air merk Panasonic, 1 unit Hand Dryer merk techno, 1 buah Galon air merk Aqua dan 1 unit Handphone lipat merk serfa 1 unit obeng bunga" jelas Agus Arianto.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Rambutan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan." Tegas Kasi Humas.- (Gih)