• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Tebing Tinggi Ringkus IRT Pengedar Sabu

    08 Oktober 2022, Oktober 08, 2022 WIB Last Updated 2022-10-08T07:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan wanita paruh baya tersebut berinisial An alias Butet (52) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).


    "Pelaku ini ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul15.00 WIB," kata Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (8/10/2022).


    "Penangkapan pelaku berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utara. kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu," ujarnya.


    Tapi saat melihat Polisi datang kerumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi yang melihat aksi pelaku kemudian mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan saat dibuka didalamnya terdapat 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.


    "Setelah kita timbang, keseluruhan barang bukti memiliki berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan Berat Bersih (Netto) 3,31 gram," sambung Kasi Humas.


    Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp170 ribu, satu buah Handphone.


    Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.


    "Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jelas Agus Arianto.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS