POSMETRO.ID | PALI - Geliat pembangunan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sejak dipimpin oleh Heri Amalindo tampak cukup pesat. Selain untuk memenuhi kebutuhan Publik, Kabupaten PALI tentunya berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar ketertinggalan dari Kabupaten Kota lainnya di Sumsel.
Selaras dengan program kerja Pemerintah, pemenuhan akses infrastruktur jalan utama dan jalan pemukiman masyarakat pun belakangan terus digesa. Tujuannya tidak lain ialah untuk peningkatan ekonomi kerakyatan. Dimana ketika akses jalan yang refresentatif sudah tersedia dengan baik, maka peningkatan ekonomi kerakyatan pun akan terdorong.
Namun sangat disayangkan, ketika pemerintah yang terus berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyatnya melalui program pembangunan, tidak Serta merta di ikuti oleh pelaksana pembangunan di lapangan. Ada saja upaya pelaksana (kontraktor-red) menjatuhkan citra Pemerintah dimata masyarakatny.
Contohnya, proyek pembangunan jalan lingkungan di belakang Puskesmas Talang Ubi. Proyek ini jika dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) setidaknya mampu mengangkat Citra Pemerintah di mata rakyatnya. Niatan Pemerintah yang ingin memakmurkan rakyatnya justru tercoreng oleh perilaku rekanan kontraktor yang kerap mengabaikan kualitas demi meraup keuntungan tanpa batas.
Alhasil, tidak sedikit proyek yang dianggarkan melalui APBD harus kandas dan rusak sebelum masa senja. Hal ini juga diperparah dengan minimnya pengawasan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) sehingga para rekanan begitu leluasa memainkan peran tanpa ragu sebab tidak ada "beliau" yang sewaktu -waktu siap mengadu.
Hasil penelusuran POSMETRO.ID pada proyek berjudul ''pembangunan jalan setapak Kelurahan Talang Ubi Timur" ini dikerjakan oleh CV Dana Three Jaya. Di papan proyek terpampang nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 199.542.000 dengan sumber dana APBD PALI tahun anggaran 2022. Nilai proyek memang tak begitu fantastis, namun logikanya, penempatan papan proyek saja sudah melanggar aturan karna tidak melampirkan volume atau ukuran panjang dan lebar jalan yang akan dibangun.
Maka sangat wajar jika rekanan kontraktor leluasa bekerja seadanya tanpa acuan yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini dibuktikan pula dengan pekerjaan yang asal-asalan dilapangan. Terpantau proyek pembangunan jalan setapak ini tidak menggunakan Batu Agregat sebagaimana pembangunan jalan.
Kemudian pengecoran jalan dilakukan secara manual sehingga sulit membuktikan sejauh mana kualitas bahan dan campuran semen pada bangunan jalan.
"Kita masyarakat awam juga faham soal kontruksi. Pada setiap bangunan, cor beton pastinya menjadi salah satu konstruksi yang membutuhkan perhatian lebih. Dimana proses pembuatan beton cor tersebut perlu perhitungan campuran dan adukan yang matang sejak awal. Dan jika ini saja tidak ada pengawasan bagaimana mungkin bangunan berkualitas yang diharapkan bisa terwujud" ujar Indra (48) warga sekitar saat ditemui POSMETRO.
Dikatakan Indra, di dalam dunia konstruksi sendiri, beton cor terdiri dari berbagai macam jenis dan mutu, salah satunya yaitu beton K 300. Mutu beton K 300 biasanya digunakan untuk kontruksi jalan setapak karna tekanan kenderaan yang melintasinya rata-rata bertonase rendah. "Dengan model pengecoran bahan bangunan dilakukan secara manual siapa yang bisa menjamin bahwa cor beton yang dugunakan beton K 300 apalagi pekerjaan tanpa pengawasan" ujarnya seraya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan audit Proyek karna diduga telah merugikan keuangan Negara serta Masyarakat sekitar pada khususnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Pembanguan PALI Elsa Djamil, ST. Elsa saat dinintai tanggapannya seputar pembangunan jalan belakang puskesmas Talang Ubi, Jumat (07/10/2022) mengaku prihatin karna pembangunan jalan tidak menggunakan agregat serta pengecoran dilakukan secara manual.
Seyogyanya kata Elsa, pembangunan jalan yang ruasnya di lewati oleh kendaraan Roda Empat harus mengutamakan pengerasan sebelum dilakukan pengecoran.
"Pengerasan pembangunan jalan adalah salah satu kunci utama ketahanan umur dari jalan Itu sendiri, jika tidak di perhatikan dengan cermat atau sengaja di curangi oleh Kontraktor nakal maka akan berakibat fatal yang mana nantinya akan menimbulkan keretakan atau penurunan di sebabkan tanah dasar atau pengerasan kurang padat" ujarnya.
Dengan tidak menerapkan prosedur diatas maka kuat dugaan pihak ketiga hanya memprioritaskan “Profit Oriented” sebab yelah melalaikan metoda pelaksanaan maupun persyaratan Teknis yang diisyaratkan.
Namun ini pekerjaan yang komplek artinya sinergi Perencaan, Pelaksanaan dan Pengawasan yang di tunjuk oleh stek holder dalam hal ini SKPD terkait (Red. Dinas PUTR Kab. PALI).
Saya duga ketiga element penting ini kurang melakukan koordinasi maupun rekoordinasi yaitu peran dan fungsi Supervisi – Kontraktor dan Dinas Terkait.
Jika pengawasan dan Koordinasi rutin tiap permasalahan maupun perkembangan kegiatan, untuk memenuhi tuntutan persyaratan yang di isyaratkan serta mengacu pada metoda pelaksanaan tentu hasilnya di duga tidak seburuk itu.” ujarnya, saat di konfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI belum bisa memberikan tanggapan. Kepala Dinas Saat dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada tidak aktif.