• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ini Besaran Kenaikan UMK Tebing Tinggi Tahun 2023

    27 Desember 2022, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T09:49:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, secara resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi tahun 2023, di Aula Lantai 4 Balai Kota, Jalan Sutomo, Selasa (27/12/2022).


    Pengumuman UMK Tahun 2023 tersebut disampailmkan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi didampingi Plt Sekdako Bambang Sudaryono, perwakilan Forkopimda, Kadis Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Iboy Hutapea, pengurus organisasi buruh/pekerja dan OPD terkait.


    Pj Wali Kota Tebing Tiinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1017/KPTS/2022, tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 sebesar Rp.2.731.150. Terjadi kenaikan UMK Tebing Tinggi sebesar Rp.165.726 dari tahun 2022. 


    "Mudah-mudahan dengan penetapan UMK yang baru ini, walaupun kita masih dalam kondisi recovery (pemulihan), paling tidak bisa membantu para pekerja kita, sehingga mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Dimiyathi.


    Dijelaskan Pj Wali Kota, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan juga meminta agar tetap melakukan monitoring tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah minimum kepada karyawannya. 


    "Walaupun ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya, namun tetap dilakukan monitor, jika perusahaan itu memang sudah layak dan dianggap mampu untuk memberikan UMK, maka perusahaan ini akan kita dorong sesuai peraturan," katanya.


    Terkait dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam rangka efisensi perusahaan, Dimiyathi juga menegaskan, kita selalu minta melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar pengusaha itu lebih memproritaskan efisiensi sektor lain dulu, dari pada efisiensi sektor tenaga kerja.


    "Artinya apa, mungkin ada sektor-sektor tertentu yang bisa diefisiensikan bagaimana suatu perusahaan dalam operasionalnya dulu  baru yang terakhir jika tidak ada lagi sektor lain, PHK adalah jalan terakhir. Namun kita tetap minta efisiensikan dulu sektor lain, mungkin ada pengurangan jam kerja, sehingga biaya produksi bisa dilakukan pengehematan tetapi tidak mengorbankan pekerja," ungkap Dimiyathi.


    Dimiyathi berharap warga Kota Tebing Tinggi tetap memiliki lapangan pekerjaan. "Jadi tetap kita dorong dan kita minta kepada Kadis Naker Tebingtinggi, untuk tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada," tegas Dimiyathi.


    Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea menyampaikan, UMK Tebing Tinggi yang ditetapkan sebesar Rp. 2.731.150 ini, adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol sampai 1 tahun.


    Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku diperusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan Keputusan Gubsu ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.


    "Perlu kami sampaikan bahwa penetapan UMK Tebingtinggi sudah melalui proses tahapan yang dilakukan di Dewan Pengupahan Kota Tebing Tinggi," ujar Iboy Hutapea.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS