• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Oknum Polantas Polres OI Usir Wartawan Liput Berita Lakalantas

    29 Desember 2022, Desember 29, 2022 WIB Last Updated 2022-12-29T10:42:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | OI - Salahsatu oknum polisi lalu lintas (polantas) Polres Ogan Ilir mengusir wartawan saat bertugas meliput kondisi korban kecelakaan lalulintas (Laklantas) di RSUD Ogan Ilir, Kamis (29/12).


    Informasi yang beredar, korban kecelakaan merupakan pasutri warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Tanjung Batu. Keduanya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Tanjung Batu - Meranjat Ogan Ilir. Tak lama dari peristiwa itu, Kedua korban Pasutri ini dibawa ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, untuk mendapatkan pertolongan.


    Mendengar informasi peristiwa kecelakaan, seperti biasa wartawan langsung mencari informasi. Mengetahui korban telah dilarikan ke RSUD, awak media pun langsung menuju ke RSUD untuk melakukan peliputan. Namun sangat disayangkan, Ketika tiga awak media (wartawan) Palpres,Palpos,Tribun Sumsel, memasuki ruangan IGD RSUD Ogan Ilir untuk melihat korban keadaan korban, seorang oknum polantas memakai baju kaos tiba tiba melakukan pengusiran. Padahal sebelumnya ketiga wartawan tersebut telah diizinkan Direktur RSUD OI Andi Novan untuk melihat kondisi korban laka lantas.


    "Nanti dulu urusan media. Keluar," kata oknum anggota tersebut sambil mengarahkan tangan keluar pintu IGD, isyarat mengusir wartawan.


    Menurut Zidan Wartawan Palres dan Isro Wartawan Palpos serta Agung Wartawan Tribun Sumsel saat dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan sikap arogan oknum polisi lalu lintas yang melakukan pengusiran terhadap wartawan saat bertugas melakukan tugas jurnalistik. 


    "Mungkin oknum anggota lantas tersebut belum mengerti tugas pokok wartawan, karna wartawan yang sedang bertugas meliput dilapangan itu dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun1999"ujarnya.


    Ketiga wartawan media cetak itu juga berharap kepada Institusi Kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir untuk memahami tugas pokok wartawan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mari kita jaga bersama kemitraan agar lebih baik lagi dan sekali lagi kami berharap kepada Pak Kapolres untuk memberi arahan kepada seluruh Anggotanya agar lebih baik lagi kedepannya dan jangan sampai terulang lagi."ungkapnya."


    Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti memberikan klarifikasi terkait oknum polisi lalu lintas yang menghalangi wartawan saat meliput korban kecelakaan di RSUD Ogan Ilir.


    Menurut Dhenda, oknum polantas tersebut sedang bertugas mendata korban kecelakaan."katanya."


    Lanjutnya mengatakan, Jadi dari TKP, korban dibawa ke rumah sakit, kemudian masih didata dulu terkait identitas korban-korbannya," kata Dhenda dihubungi melalui telepon, Kamis (29/12). Kemudian anggota polantas tersebut memeriksa kondisi korban mana saja yang mengalami luka-luka.


    Sehingga yang dimaksud anggota polantas tersebut terhadap oknum media yaitu menunggu terlebih dahulu dalam meliput berita laka lantas," terang Dhenda.


    "Maka untuk mengambil peliputan berita bisa nanti, setelah nanti polisi selesai mendata, baru diperbolehkan untuk mengambil gambar atau peliputan di sana," terangnya lagi"pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS