POSMETRO.ID | LUWU - Penyaluran BLT DD di desa Salupao tampak berjalan lancar, aman dan tertib. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Salupao, Marthen Garanta di kantor Desa Salupao, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (14/12/2022).
Kades Salupao, Marthen Garanta mengatakan, bahwa dirinya sangat berterima kasih atas diadakannya program penyaluran Dana Desa berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai wujud dalam membantu secara langsung perekonomian masyarakat di desanya tersebut.
"Saya berharap agar Pemerintah Pusat terus giat meluncurkan program-program bantuan ke Desa secara langsung seperti ini. Semoga apa yang dibagikan ini dapat dipergunakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap pak Kades.
Sejumlah 121 Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa berupa BLT di desa Salupao tersalurkan pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022.
"Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa ditinjau berdasarkan kriteria antara lain : (1) Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; (2) Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja. Jadi, penyaluran BLT Dana Desa ini adalah tahapan yang ke 10, 11 dan 12 dari program Kemendes PDTT yang nilainya sebesar Rp. 900.000 / triwulan," terang pak Kades Salupao.
Kegiatan proses penyaluran BLT Dana Desa yang berlangsung di ruang Aula kantor Desa Salupao berjalan dengan tertib. Tampak kegembiraan tergambar di wajah warga desa Salupao saat menerima bantuan tunai dari dana desa dipenghujung tahun ini.
Turut hadir pada kegiatan tersebut beberapa tokoh pemuda yang mengamati berjalannya penyaluran BLT Dana Desa di Desa Salupao.
Andi Basri Rahmat, SH. salah satu aktivis LBH Luwu Raya sekaligus Ketua Umum Wija to Luwu ini menyatakan bahwa, "Program BLT Dana Desa yang disalurkan secara langsung ke warganya ini adalah bentuk perwujudan dari titipan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni pada BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan," ungkapnya dengan tegas. (fdl)